Lebak – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Lebak belum bisa mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan 5 November 2018.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak Fuad Luthfi mengatakan, Pemkab Lebak belakangan ini telah mengusulkan perubahan penerapan teknis kelulusan yang semulanya menggunakan nilai passing grade agar menggunakan sistem rangking atau nilai tertinggi.
“Pemerintah pusat mengeluarkan Permenpan RB 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam CPNS tahun 2018,” kata Fuad kepada BantenHits.com, Kamis 22 November 2018.
Fuad menjelaskan Peraturan tersebut menggunakan metode kombinasi antara sistem ranking dan sistem passing grade, dimana batas nilainya berada di angka 255.
“Passing grade yang baru hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” jelasnya.
Fuad juga memastikan pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan molor dari jadwal yang ditentukan dimana pada jadwal akan dilaksanakan pada 22 November 2018.
“Pasti diundur, Sabtu 25 November Pemkab akan ikut rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 bersama dengan pemerintah dari berbagai daerah,” pungkasnya. (Rus)