Pandeglang – Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Banten mengakui nelayan di Banten sulit untuk mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI yang beberapa waktu lalu dikeluhkan nelayan Pandeglang.
Salah seorang staf DKP Banten Indra Priyono mengatakan, keterlambatan pembuatan SIPI karena adanya kebijakn baru yang mengharuskan nelayan mengurus SIPI melalui sistem Online Single Submission atau OSS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik.
“Jadi sejak kekuar kebijakan tentang OSS, sejak saat itu DPMPTSP Banten tidak menerbitkan SIPI yang seperti sebelumnya, karena ada PP nomor 24 tahun 2018,” kata Indra kepada BantenHits.com, melalui telpon genggamnya, Selasa, 4 Desember 2018.
Kendati demikian, DKP mengaku sudah memberikan surat keterangan kepada sekitar 20 nelayan kapal agar tidak terkena operasi Polairut saat melaut nanti, karena tengah mengurus SIPI.
“DPMPTSP memiliki kewajiban untuk menerima berkas dari nelayan, terus di kasih keterangan bahwa dia (Nelayan) sudah berusaha mengurus izin, cuma DPMPTSP tidak memberikan surat tersebut, sehingga kami yang membuatnya, karena kasian kepada nelayan,” ujarnya.
BACA JUGA: SIPI Tak Kunjung Terbit, Nelayan Pandeglang Pilih Tak Melaut karena Takut Razia Polairud
“DKP membuat surat keterangan bahwa nelayan ini sudah mengurus izin cuma, karena ada kendala di OSS dan sifatnya nasional, mohon di maklum sampai ijin itu bisa berjalan normal,” lanjutnya.
Indra mengklaim saat ini sistem OSS mulai berjalan, bahkan DKP juga sudah memberikan rekomensasi kepada 15 Kapal nelayan agar mendapat SIPI.
“Kita sudah berusaha, sekarang sudah mulai bisa berjalan udah kita ada beberapa mungkin 15 kapal dalam proses rekomendasi,” tandasnya.
Sementara Kabid Pelayanan DPMPTSP Banten Deden Indrawan membenarkan semenjak ada aturan tersebut Pemprov Banten tidak lagi mengeluarkan SIPI, saat ini DPMPTSP hanya menotifikasi SIPI yang komitmenya dipenuhi oleh nelayan yang telah menerbitkan SIPInya melalui OSS.
“Untuk mendapatkan Izin Oprasional Penangkapan Ikan harus melalui www.OSS.co.id jadi Pemda tidak lagi mengeluarkan SIPI sejak bulan juli 2018,” katanya.(Rus)