14 Desember Pembatasan Operasional Mobil Angkutan Barang di Kabupaten Tangerang Diberlakukan

Date:

14 Desember Aturan Pembatasan Mobil Angkutan Barang di Kabupaten Tangerang Diberlakukan
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, terhitung 14 Desember 2018 mulai jam 05.00 WIB, aturan pembatasan operasional angkutan barang di Kabupaten Tangerang diberlakukan. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Terhitung 14 Desember 2018 mulai pukul 05.00 WIB, aturan pembatasan jam operasional mobil angkutan barang yang melintas di Kabupaten Tangerang mulai diberlakukan.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar seusai menggelar rapat internal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan camat di ruang kerja bupati di Puspemkab Tangerang, Senin, 10 Desember 2018.

Rapat secara khusus membahas persiapan sosialiasi penertiban dan penegakan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang yang akan dilakukan pada 14 Desember 2018.

“Insyallah pada tanggal 12 Desember 2018, kita akan lakukan apel gabungan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang beserta Satpol PP kecamatan,” ungkap Zaki.

“Tanggal 14 Desember 2018 sekitar Pukul 05.00 WIB kita sudah mulai menetapkan peraturan bupati, karena sesuai undang-undangnya pada Tanggal 13 Desember 2018 (batas akhir sosialisasi). 14 Desember 2018 pagi, kami sudah menertibkan kendaraan-kendaraan sesuai jam operasional yang sudah dikeluarkan,” jelasnya.

Melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi di ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup tersebut disebutkan, Pemkab Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan satu hingga truk golongan lima. Kendaraan angkutan barang hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

BACA JUGA: Angkutan Barang Hanya Bisa Melintasi Jalan Kabupaten Tangerang Jam 22.00-05.00 WIB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan.

Siapkan Kantong Parkir

Untuk mengantisipasi penumpukan truk di pinggir jalan saat menunggu jam operasional, Pemkab Tangerang juga akan menyiapakan kantong parkir.

“Untuk persiapan kantong parkirnya kita akan cari. Untuk truk barang kita sudah sosialisasikan selama 30 hari. Kemudian peraturan bupati sudah kita sebar. Jadi kepada perusahaan tolong tertib mengikuti peraturan di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Zaki juga mengimbau kepada warga yang selama ini terimbas dengan lalu lalangnya kendaraan angkutan barang over tonase supaya bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan.

“Insya Allah kita juga ada beberapa opsi-opsi terhadap jalan Raya Karawaci-Legok, Legok-Malangnengah, Jalan Raya Provinsi Banten, dan juga Legok-Curug, maupun jalur lingkar utara. Itu opsi yang akan kita lakukan dalam waktu dekat,” terangnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related