110 Polisi Nakal di Tangsel Dilaporkan ke Propam Sepanjang 2018

Date:

 
Enam Polisi nakal di Tangerang Dipecat, Satu Terlibat Penipuan Lainnya Desersi
Enam polisi nakal di Tangerang dipecat tidak hormat. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif memimpin langsung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polresta Tangerang, Senin, 8 Oktoberr 2018. (Banten Hits/ Hendra Wibisana)

Tangsel – Sepanjang tahun 2018 Seksi Profesi dan Pengamanan atau Sie Propam Polres Tangsel mencatat 110 laporan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi nakal dengan rincian 93 di antaranya adalah pelanggaran disiplin. 

Menurut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, catatan pelanggaran tersebut berasal dari adanya aduan masyarakat maupun temuan tim Propam di internal kepolisian.

“Tahun 2018 untuk jumlah pelanggar baik yang merupakan temuan langsung maupun atas laporan masyarakat ini ada 110 laporan, dengan rincian 93 merupakan pelanggaran disiplin, kemudian diajukan kepada kode etik ada 17 perkara dan untuk tindak pidana masih 0 datanya,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Rabu 2 Januari 2018. 

Dari jumlah tersebut, Ferdy menyebut jika sebagian besar pelanggaran tersebut telah disidangkan dan sebagian lagi akan terus diproses hingga nanti keluar putusan.

“Sebanyak 69 kasus telah disidangkan untuk perkara pelanggaran disiplin, dan 10 kasus untuk pelanggaran kode etik. Sehingga total ada 79 perkara dari 110 perkara yang telah disidangkan,” jelas Ferdy.

Ditambahkan Ferdy, pelanggaran terbanyak yang dilakukan anggotanya tersebut berupa desersi atau bolos dan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Rata-rata kasusnya desersi dan narkoba. Desersi itu tidak melaksanakan tugas 30 hari berturut-turut. Dan penyalahgunaan narkoba, karena terindikasi yang bersangkutan jaringan narkoba,” katanya.

Dari sekian personel kepolisian yang melakukan pelanggaran tersebut. Satu orang personel telah dijatuhkan sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dan yang lainnya masih dalam proses menunggu PDTH.

“Sanksinya bervariasi. Kalau untuk disiplin itu dimulai dari penundaan pangkat maupun pendidikan sampai kepada penempatan di ruang khusus selama 14 sampai 21 hari. Dari kode etik itu ancaman hukumannya ada yg direkomendasikan untuk PDTH atau diberhentikan,” pungkasnya.(Rus) 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related