Duh, Santri di Lebak Mengaku Seminggu Sekali Ditiduri Pimpinan Ponpes sejak 2017

Date:

 
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi di Polres Lebak
Santri di Lebak mengaku telah menjadi korban pencabulan pimpinan pondok pesantren tempatnya belajar. Aksi pencabulan dilakukan sejak 2017. Kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – SNH (18)  seorang santriwati di Pondok Pesantren Raudhatus Salam di Kampung Kalangjaya, Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar,  Kabupaten Lebak, mengaku dicabuli  pimpinan Ponpes tempat dirinya menggali ilmu agama, berinisal AA.

Kepada awak media SNH menuturkan, perbuatan cabul yang dilakukan AA itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2018. Dalam melakukan aksinya AA memasuki kamar SNH hingga terjadi perbuatan tidak diinginkan yang disertai ancaman.

SNH mengaku AA terbiasa meniduri dirinya setiap satu minggu hingga satu bulan sekali.

Kak Seto Datangi Polres Lebak

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendatangi Mapolres Lebak, Selasa, 8 januari 2019 sore. Kedatangan pria yang akrab disapa Kak Seto ini untuk menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang menimpa SNH.

“Terus terang kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi (kasus dugaan pencabulan). Kami berikan apresiasi Polres Lebak bisa menangani secara profesional,” kata kak Seto kepada awak media.

Menurutnya, kasus ini telah mendapatkan penangan profesional dan serius oleh Polres Lebak. Tentunya LPAI juga akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kita percayakan pada aktivis perlindungan anak di Lebak, saya percaya polres menangani kasus ini dengan serius dan secara profesional,” katanya.

Kak Seto meminta untuk awak media tidak terlalu mengekspose mengenai kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Lebak.

“Kasian ke korbannya, biarkan petugas bekerja dan serahkan semuanya kepada polres, jika sudah selesai semua pasti akan diungkap secara detail melalui mekanisme yang resmi,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman menuturkan penanganan kasus dugaan pencabulan sudah diterima dan ditindaklanjuti.

“Kami sikapi dengan hati-hati dan kami tindaklanjuti,” ucapnya singkat.

Kuasa Hukum korban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Lebak Dimas Maulana menuturkan, perkembangan kasus dugaan pencabulan memasuki tahap memintai keterangan para saksi.

“Ada sembilan orang yang dijadikan saksi. Saat ini baru tiga orang sudah dimintai keterangan termasuk orang tua dan korban,” katanya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related