Pembatasan Jam Operasional Truk Kurangi Kemacetan, Dishub Kabupaten Tangerang Klaim Laju Ekonomi Berkembang

Date:

ZAKI PANTAU PENERTIBAN TRUK TANAH YANG MELINTAS DI KABUPATEN TANGERANG
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa memantau proses penegakan Perbup 46/2018 terhadap truk tanah over tonase yang melintas di Kabupaten Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Pembatasan operasional truk pengangkut hasil tambang di Kabupaten Tangerang mulai terlihat dampak positifnya, di antaranya kemacetan mulai berkurang di sepanjang perlintasan yang kerap dilalui truk.

BACA JUGA: Ingat, Mulai 14 Desember Jam 05.00-22.00 WIB Jalan di Kabupaten Tangerang Terlarang Dimasuki Truk Over Tonase!

Berkurangnya kemacetan praktis membuat laju ekonomi di wilayah sekitar menjadi berkembang. Para pelaku usaha menyatakan senang dengan tren perkembangan usaha mereka yang tak terhambat kemacetan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang MS, Kamis, 10 Januari 2019.

Menurut Bambang, truk-truk pengangkut hasil tambang sebelumnya kerap membuat macet. Kondisi ini membuat kerugian secara ekonomi dan sosial bagi para pelaku usaha, mengingat Kabupaten Tangerang merupakan wilayah industri.

“Laju perekonomian berkembang, setelah adanya Perbup 47 ini, dimana iklim ekspor impor tidak terganggu akibat kemacetan kendaraan,” jelasnya.

114 Truk Ditahan

Bambang menjelaskan, sejak Perbup No 47 Tahun 2018 efektif diberlakukan, tercatat sudah 114 unit kendaraan bertonase besar di amankan petugas kepolisian. Mereka melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang telah diatur dalam Perbup. Selain melanggar jam operasional, para sopir truk banyak yang tidak memiliki surat ijin berkendara atau (SIM).

“Untuk di jalur Tangsel terdapat 93 unit truk ditahan polisi, di Kabupaten Tangerang terdapat 37 unit truk yang dikerangkeng petugas, karena membandel melintas pada jam yang terlarang,” ujarnya.

Bambang menerangkan, saat ini ada 114 anggota Dishub Kabupaten Tangerang, berjaga di 10 titik lokasi jalur strategis yang biasa dilintasi truk bertonase berat. 

“Mereka bertugas untuk memastikan tidak ada angkutan truk bertonase berat yang melintas pada jam terlarang. Mereka berjaganya berada di daerah perbatasan seperti Legok, Sepatan, Sukadiri, Cisauk, Pakuhaji, Kosambi  dan Kronjo,” jelasnya.

Bambang menambahkan, banyak didapati awak angkutan yang mengemudikan truk tersebut ternyata masih di bawah umur dan tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendaraan.

“Ini ironis, karena petugas lapangan juga menemukan pengemudi truk masih di bawah umur dan tidak memiliki surat kelengkapan berkendaraan,” ucapnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...