Eks Karyawan PT Bangkit Karya Jaya Vendor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Adukan Perusahaan yang Semena-mena ke DPRD Cilegon

Date:

Eks Karyawan PT Bangkit Karya Jaya
Eks Karyawan PT Bangkit Karya Jaya, salah satu vendor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Adukan Perusahaan yang Semena-mena ke DPRD Cilegon.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon -Puluhan karyawan eks PT Bangkit Karya Jaya (BKJ) berbondong-bondong mendatangi kantor DPRD Kota Cilegon mengeluhkan nasib mereka yang diabaikan perusahaan, Kamis, 17 Januari 2019. Kedatangan eks karyawan PT BKJ tersebut diterima anggota Komisi II DPRD Cilegon dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

Pantauan BantenHits.com dalam hearing yang digelar di ruangan rapat Komisi II DPDR Cilegon, para karyawan menyebutkan PT BJK yang menjadi salah satu vendor di PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak telah bertindak semena-mena terhadap ratusan karyawan.

Hal tersebut terbukti banyaknya hak-hak karyawan yang tidak diberikan perusahaan, seperti sistem penggajian, asuransi tenaga kerja dan uang pesangon.

“Kelebihan hari yang harus di bayar jadi teman-teman yang sift dan non sift ada sekitar 4 hari yang belum di bayarkan kepada kami dari PT BKJ dari tanggal 26 samapai 31 bulan Agustus 2018 sampai sekarang sudah lima bulan tidak ada tanggung jawab.” ujar Sarbai salah seorang eks karyawan PT BKJ.

Sarbai mengungkapkan, selain kelebihan hari yang belum di bayar, sejak karyawan bergabung dengan PT BKJ menjadi tenaga Cleaning Service pada tahun 2015 hingga tahun 2018 tidak pernah mendapatkan jaminan kesehatan seperti BPJS tenaga kerja.

“BPJS ketenaga kerjaan dari bulan Februari 2015 hingga akhir bulan Agustus 2018 sama sekali tidak ada BPJS tenaga kerjaan beda dengan perusahaan sebelumnya ketika berobat di klinik di cek tidak bisa di gunakan tapi saat gajian di potong untuk BPJS,” ungkapnya.

Kembali Sarbai menegaskan, jika diakumulasikan dengan kelebihan hari yang tidak dibayarkan, BPJS tenaga Kerja dan uang pesangon bahwa PT BKJ tidak memberikan hak karyawan hingga jutaan rupiah untuk satu orang karyawan.

“Ada 136 orang karyawan yang di darat, belum yang di atas kapal kerjanya kalau digabung ada 200-an orang. Itung-itungan dengan BPJS keseluruhan ada lima jutaan untuk satu orang, pesangon juga tidak dikasih,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublish hearing antara eks karyawan PT BKJ, Komisi II dan Disnaker Kota Cilegon masih berlangsung, sementara Komisaris Utama BKJ bernama Samingan tidak menghadiri acara tersebut. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related