Pandeglang – Billboard Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, ternyata dibayari APBD. Pemasang tak dipungut biaya, bahkan pajak sekali pun.
Kepala Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Daerah atau BP2D Kabupaten Pandeglang Utuy Setiadi menanggap, billboard tersebut bagian dari sosialisasi pemerintah dan mereka yang memasang diyakini akan duduk di pemerintahan.
“Itu kalau sosialisasi dari pemerintah itu tidak berbiaya. Tidak dikenakan pajak. Karena itu juga sama kepentingan untuk pemerintahan. Kalau mereka jadi akan duduk di pemerintahan, ” jelas Utuy, Jumat, 1 Februari 2019.
Sementara Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menegaskan, baliho Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin yang terpasang di Pasar Badak Pandeglang melanggar SK KPU Pandeglang Nomor 111
dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Ya (melanggar) karena berada di jalur yang dilarang (jalan protokol). Lokasi tersebut tak boleh dipasang (alat peraga kampanye). Untuk penertiban domain Bawaslu dan Satpol PP,” jelasnya.
APK Caleg Gratis Juga
Selain Billboard Jokowi-Ma’ruf, ternyata ada juga billboard serupa milik caleg juga tidak dipungut biaya alias gratis. Billboard tersbeut terletak di Jalan Raya Pasar Badak sampai Cadasari juga ada papan reklame yang di penuhi baliho Caleg, salah satunya baliho milik Caleg DPRD Provinsi Banten Hj Ida Ating, dan Caleg DPR-RI Rizki Natakusumah.
Berbeda dengan Utuy, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPPTSP Pandeglang, Erik Widaswara mengaku untuk saat ini, sudah menerima beberapa izin pemasangan Baliho dari para calon wakil rakyat. Namun, ia belum mengetahui apakah Baliho tersebut berbayar atau tidak.
“Kalau kita lihat ada beberapa. Tapi, cuman kita belum ngecek yang dekat-dekat dengan pasar sini. Saya coba konfirmasi dulu yah. Saya perlu koordinasi dengan (BP2D) juga, karena kalau tidak salah ada hal yang perlu dibayar juga kan itu,” katanya.
Reporter: Engkos Kosasih
Editor: Darussalam Jagad Syahdana