Serang – Bawaslu Kota Tangerang menyatakan laporan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait foto billboard bersama Jokowi-Ma’ruf tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Agus Muslim seusai Gakkumdu melakukan rapat koordinasi, Senin, 4 Februari 2019.
Menanggapi keputusan tersebut, Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Saya secara resmi belum mendapatkan pemberitahuan dari bawaslu terkait hasil putusan bawaslu tersebut, akan tetapi Saya selaku pelapor merasa kecewa, karena terlapor (WH) sama sekali tidak hadir setelah dipanggil 3 kali,” kata Ferry kepada BantenHits.com melalui sambungan telepon, Selasa 5 Febuari 2019.
Ferry, membandingkan kasus billboard gubernur Banten bersama Jokowi-Ma’ruf dengan kasus pelanggaran saat pilkada gubernur tahun 2017 di Cisauk. Saat itu ada seseorang yang membagikan uang di acara kampanye salah satu paslon dan itu tidak lama berdasarkan pemeriksaan pelapor dan saksi langsung ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
“Status terlapor pun hilang padaha belum diperkisa oleh Bawaslu. Nah, ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum pemilu,” paparnya.
Ferry menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DKPP terkait keputusan Bawaslu tersebut. Ferry juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etika Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP.
“(Kami laporkan ke DKPP) dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara,” pungkasnya.
Reporter: Mahyadi
Editor: Darussalam Jagad Syhadana