Mertua dan Menantu di Balaraja Kompak Masuk Penjara, Polisi Sebut Mereka Mafia

Date:

Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten
Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. (Foto: screen capture/ istimewa)

Serang – ML dan DH, yang memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu, harus sama-sama berada dalam jeruji besi Polda Banten.

Dua warga Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Senin sore, 4 Februari 2019.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, ML dan DH ditangkap karena diduga memalsuan 6 Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dengan objek tanah seluas 5.411 meter dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah.

“Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5.411 m2 yang berlokasi di Desa Talagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli Waris Enan Bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindahalihkan hak tanah kepada siapapun,” jelas Novri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Februari 2019.

Total 10 Tersangka

Selain menangkap ML dan DH, Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten menangkap delapan tersangka lainnya dalam kasus yang berbeda. Sehingga ada 10 total tersangka mafia tanah.

Modusnya, mereka berkolaborasi dalam penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain di dua wilayah lainnya, yakni Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan, Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda beda dan melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka. Ironisnya, selain unsur swasta, para mafia tanah ini diketahui melibatkan oknum birokrasi dan mantan kepala desa.

Kesepuluh tersangka itu, ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM. Tersangka Jam diketahui sebagai mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Is adalah PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Serang, PH adalah honorer pada kantor yang membidangi pertanahan, sedangkan tersangka Ja adalah Kepala Sub Bagian TU pada kantor dinas Kota Serang. 

“Kesepuluh tersangka ini terbagi 4 kelompok yang berbeda dengan peran dan modus yang berbeda beda, namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan Hak Milik yang sah namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan jahat,” ungkap Novri.

Novri menambahkan kasus mafia tanah lainnya terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan memalsukan tandatangan di 4 AJB seluas 19.661 M2 selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.

“Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait Kec. Kragilan, IS  bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin,” jelasnya didampingi Katim Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto.

Selanjutnya, Kombes Pol Novri menambahkan, Satgas Mafia Tanah juga berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas tanah orang lain seluas 9.600 m2. Dalam kasus ini ada 59 konsumen menjadi korbannya.

“Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR,” tambah Kombes Pol Novri.

Kasus lainnya, Kombes Pol Novri, mengungkapkan mafia tanah pembebasal lahan tol Serang – Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 Pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai Team Pembebasan Jalan Tol Serang – Panimbang, dengan bermodalkan peta.

“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi pertanahan, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar,” tegas Kombes Pol Novri.

Kombes Pol Novri, menegaskan, kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.

“Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas,” ungkapnya.

Reporter: Mahyadi
Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related