Bawaslu Kota Tangerang Resmi Dilaporkan ke DKPP soal Penanganan Kasus Bilboard Gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf

Date:

Koordinator Tampung Padi Ferry Renaldy saat laporkan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP
Koordinator Tampung Padi Ferry Renaldy saat laporkan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP melalui Bawaslu Banten, Rabu, 13 Februari 2019.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) Ferry Renaldy resmi melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP melalui Bawaslu Banten, Rabu, 13 Februari 2019.

“Alasannya kami laporkan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Tangerang terkait status laporan saya masalah bilboard (gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf) di Tangerang,” kata Ferry, Rabu, 13 Februari 2019.

BACA JUGA: Sesuai Prediksi Warganet, Bawaslu Nyatakan Billboard Gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf Tak Melanggar

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tangerang, lanjutnya, yakni tidak ditindaklanjutinya laporan.

“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tugas Bawaslu adalah memperoses kalau ada pelanggaran administratif, walaupun unsur tindak pidana tidak ada, seharusnya status laporanya mengimbau kepada WH (Wahidin Halim) maupun tim kampanye daerah agar tidak memasang gambar WH di Paslon 01,” jelasnya.

Ia menilai putusan administratif Bawaslu Kota Tangerang tentang hasil klarifikasi yang menyatakan laporan terhadap WH tidak bisa ditindaklanjuti membuat seolah-olah tidak ada pelanggaran.

“Faktanya penyataan Ketua Bawaslu Banten bahwa wajib diturunkan (bilboard gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf). Kalau emang suruh diturunkan, kenapa tidak ada yang bisa ditindaklanjuti? Inilah dugaan pelanggaran kode  etik,” paparnya.

“Penurunan kan wajib, di situ potensi ada pelanggaran, tapi kenapa status laporan tidak ditindaklanjuti,” sambungnya.

Terkait laporannya ini, Ferry berharap, DKPP cermat melihat kasus yang ia laporkan.

“Seharusnya mengimbau kepada WH dan tim kemenangan daerah. Kalau emang tidak ada pidana silakan, kalau seperti ini seakan akan tidak ada pelanggaran,” pungkasnya.

Bawaslu Kota Tangerang menyatakan laporan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait foto di billboard bersama Jokowi-Ma’ruf tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Agus Muslim seusai Gakkumdu melakukan rapat koordinasi, Senin, 4 Februari 2019.

”Hasil putusannya tidak terpenuhi (unsur pelanggarannya). Itu sikap Gakkumdu,” kata Agus Muslim, 4 Februari 2019.

“Berdasarkan kajian dari pemeriksaan saksi-saki dan pihak-pihak terkait unsur pelanggaranya tidak terpenuhi. Jadi berkas laporan itu tidak lagi dilanjutkan,” terang Agus.

Editor: Darussalam Jagad Syhadana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related