Tangerang – Seorang penyidik Polsek Pasar Kemis berinisial AY dilaporkan terjaring OTT alias operasi tangkap tangan Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, Kamis malam, 14 Februari 2019, sekitar pukul 22.40 WIB.
Informasi yang diperoleh BantenHits.com, OTT dilakukan di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, tempat AY bertugas. Petugas mengamankan barang bukti Rp 40 juta tersimpan dalam kardus di bawah meja AY.
Penangkapan terhadap AY diduga terkait dengan kasus yang ditangani AY. Uang suap diterima AY dari salah seorang keluarga orang yang berperkara di Polsek Pasar Kemis.
Dalam foto yang diterima BantenHits. com terlihat empat petugas yang melakukan OTT terhadap AY. Petugas juga tampak melakukan penggeledahan.
BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi ke Polda Banten masih belum direspons.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana