Tangerang– SA (16) pelajar SMA di Kabupaten Tangerang harus menanggung malu setelah digagahi ayah tirinya Nur Hudha (34) di sebuah kontrakan di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tragisnya, SA yang masih duduk di bangku kelas X ini kini dalam kondisi hamil empat bulan.
Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi mengatakan, kejadian tersebut terkuak pada Rabu, 13 Februari 2019 sekira pukul 16.30 WIB, setelah Sumarni yang tidak lain ibu korban melaporkan kelakuan bejat suaminya kepada pihak kepolisian.
“Kita terima laporannya, pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban di rumah kontrakannya pada saat ibu korban sedang bekerja disebuah pabrik,” ujar Sumaedi, Sabtu, 16 Februari 2019.
Kata Sumaedi, perbuatan bejat suaminya itu terbongkar setelah Sumarni mencurigai adanya perubahan pisik pada SA. Pasalnya, kondisi perut anak wanitanya ini terus membesar.
“Begituh ditanya oleh ibu nya SA mengaku beberapa kali telah di setubuhi oleh ayah tirinya,”katanya.
Mendengar kondisi kandungan SA yang sudah berusia empat bulan, Sumarni bergegas melaporkan suaminya ke polsek Cikupa.
Kepada polisi, Nur Hudha mengaku telah melakukan tindakan bejatnya lebih dari satu kali terhadap anak tirinya tersebut. “Dari pengakuan tersangka korban beberapa kali di setubuhi hingga hamil empat bulan,”ucapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito menambahkan, saat melakukan aksinya korban tidak bisa memberikan perlawanan lantaran terlebih dulu merasa takut kepada pelaku.
“Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan saat digagahi,” jelasnya.
Akibat perbuatan bejatnya, Nur Hudha harus mendekam dibalik jeruji besi setelah petugas kepolisian menjerat dengan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara.
Editor : Fariz Abdullah