Diduga Palsukan Dokumen dalam LSDK di KPU, Anak Gubernur Banten dan Tim Suksesnya Dilaporkan ke Bareskrim

Date:

Muhammad Fadlin Akbar anak gubernur Banten
Muhammad Fadhlin Akbar anak Gubernur Banten Wahidin Halim yang pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Pada Pemilu 2019 Bawaslu Banten menyatakan tiga pejabat Pemprov Banten terbukti melanggar setelah masuk grup WhatsApp memenangkan anak gubernur ini. (Foto: istimewa/ Google)

Tangerang – Muhammad Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI gagal pada Pemilu 2019 yang juga anak Gubernur Banten Wahidin Halim, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Fadhlin dilaporkan ke Mabes Polri bersama tim suksesnya saat Pemilu 2019, Helmy Halimi alias Helmy Halim yang juga petinggi di Koran Tangerang Raya, sebuah koran lokal di Tangerang. Mereka berdua dilaporkan Eef Machdudin, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Salah seorang advokat Eef dari Law Office Sitanggang Associates, Dadi Hartadi kepada BantenHits.com, Selasa, 31 Desember 2019 mengatakan, pelaporan kliennya telah resmi diterima Bareskrim Polri, Senin, 30 Desember 2019.

Berdasarkan dokumen yang dikirimkan Dadi, pelaporan telah diterima Bareskrim sesuai Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL /593/ XII/ 2019/ BARESKRIM.

Menurut Dadi, pelaporan yang dilakukan kliennya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat seperti diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pemalsuan tersebut berhubungan dengan dokumen laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) saat Fadhlin mencalonkan anggota DPD RI pada Pemilu 2019.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan Tiga Pejabat Masuk Grup WhatsApp Pemenangan Anak Gubernur Banten Terbukti Melanggar

“Kalau kita laporkan ke Mabes Polri, ke polisi, itu berarti ada dugaan tindak pidana. Nah, dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yang kita laporkan, yang menurut klien kami, klien kami tidak pernah menandatangani surat pernyataan melakukan atau memberikan sumbangan kepada Fadhlin Akbar saat mencalonkan menjadi anggota DPD RI di Komisi Pemilihan Umum,” terang Dadi melalui sambungan telepon, Selasa, 31 Desember 2019.

“Ternyata klien kami mendapatkan informasi, bahwa namanya dan tandatangannya tercantum dalam surat pernyataan di laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) yang diserahkan Fadhlin atau timnya. Ini yang kemudian menjadi objek laporan kita surat tersebut,” tambahnya.

Dadi menjelaskan, sebelum laporan kliennya resmi diterima, pihkanya harus tiga kali bolak-balik Mabes Polri untuk melengkapi bukti pembanding terkait objek yang dilaporkan.

“Kita sudah sampaikan ke Mabes (Polri). Kita sudah tiga kali bolak-balik ke Mabes (Polri), kemudian Mabes Polri sudah meminta beberapa alat bukti pembanding. Kita juga sudah penuhi. Dan terakhir pada 30 Desember 2019, resmi laporan kita sudah diterima oleh Mabes Polri dengan dikeluarkannya SDTL. Sudah resmi. Sudah distempel,” jelasnya.

Fadhlin Akbar tak merespons upaya konfirmasi BantenHits.com terkait pelaporan ini. BantenHits.com sudah menghubungi dua nomor Fadhlin yakni 08138137xxxx pada pukul 17.59 WIB, namun tidak aktif. Kemudian nomor 081113196xx pada pukul 18.01 WIB dalam keadaan aktif namun tak merespons.

Upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp ke nomor 081113196xx juga tak direspons, meski nomor tersebut diketahui sedang online.

Pelapor Mantan Karyawan Terlapor

Sementara, Helmy Halimi alias Helmy Halim membantah jika dirinya memalsukan tandatangan dan surat pernyataan seperti yang dilaporkan. Dia juga menyebut hanya dirinya yang dilaporkan oleh Eef Machdudin ke Bareskrim Mabes Polri.

Helmi yang menjabat Pemimpin Redaksi Koran Tangerang Raya juga mengungkapkan, pelapor Eef merupakan bekas karyawannya di Koran Tangerang Raya.

“Yang dilaporin cuma saya sama Eef Machdudin yang bekas anak buah saya di Banten, bekas karyawan Koran TR,” kata Helmi melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Selasa, 31 Desember 2019.

“Tidak benar saya memalsukan tandatangan saudara Eef, karena memang saudara Eef sendiri yang melakukan tandatangan itu. Dan memang benar dia ngebantu tim pemenangan pileg saudara Fadhlin berupa APK (alat peraga kampanye) ,” sambungnya.

Eef, menurut Helmi, telah menyerahkan data berupa KTP kepada dirinya sebagai tanda dirinya menyumbang dana kampanye untuk Fadhlin.

“Saudara Eef juga menyerahkan data KTP-nya sebagai tanda saudara Eef memang bagian dari penyumbang dana kampanye. Termasuk saya juga masuk sebagai penyumbang dana kampanye,” ujarnya gamblang.

Kepada BantenHits.com Helmi juga tak menampik jika dirinya merupakan tim sukses Fadhlin Akbar pada Pemilu 2019. Namun dia menyangkal dirinya menjabat ketua tim sukses.

“Bukan ketua tim, disebutnya managerlah. Tapi sering disebut ketua tim saja,” ungkap Helmi.

Pelaporan kepada Fadhlin Akbar ke Bareskrim Mabes Polri bukan untuk yang pertama kalinya. Pada Kamis, 25 Juli 2019, aktivis anti-korupsi di Banten Uday Suhada melaporkan dugaan korupsi pengadaan komputer untuk UNBK 2017 dan 2018, serta pengadaan lahan untuk sembilan SMA/SMK yang di dalamnya disebut ada dugaan keterlibatan Fadhlin. 

Selain dilaporkan ALIPP, kasus tersebut juga dilaporkan Badko HMI Jabodetabek Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis, 3 Mei 2019.

Bahkan, HMI berencana akan menggelar aksi di Istana Presiden karena kecewa penanganan laporan dugaan korupsi belum ada kejelasan dari Kejati Banten.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke kejaksaan, KPK dan Bareskrim Polri tapi sampai sekarang masih tidak jelas hasil akhirnya. Kami kecewa dengan kinerja Kejati Banten yang terlihat seperti tidak serius menanggapi laporan kami soal korupsi di Banten,” kata Ridho melaui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, Sabtu 27 Juli 2019.

BACA JUGA : Terungkap! BPKP Pernah Minta Gubernur Banten Audit Investigasi Kejanggalan Pengadaan Komputer UNBK dan Pengadaan Lahan SMA

Muhammad Fadhlin Akbar, telah membantah terlibat dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Banten.

Bantahan Fadhlin disampaikan melalui penasihat hukumnya Asep Abdullah dari Kantor Pengacara Asep Abdullah & Partners (AAP), Senin, 29 Juli 2019.

Menurut Asep, tuduhan terhadap anak pasangan Wahidin Halim dan Niniek Nuraini ini tidak relevan dan tidak berdasarkan fakta, serta fitnah yang telah mencemarkan nama baik dan kehormatan.

Pihaknya juga merasa perlu menyampaikan bantahan untuk menghindari adanya penyesatan opini di kalangan masyarakat.

“Meskipun benar klien kami memiliki hubungan hukum sebagai anak dari DR.H.WAHIDIN HALIM selaku Gubernur Banten, NAMUN FAKTANYA sejak DR.H.WAHIDIN HALIM dilantik selaku Gubernur Banten pada tahun 2017 sampai dengan detik ini, klien kami TIDAK PERNAH MELIBATKAN DIRI dan/atau TERLIBAT baik dalam proyek-proyek di Pemprov Banten maupun proyek-proyek di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Banten sebagaimana yang dituduhkan oleh SUHADA dalam Laporan pengaduannya di Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related