Serang – Bawaslu Kota Serang sebut menyebut Deklarasi Nelayan Jokowi yang digelar Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI di Gedung Gelang Remaja (GGR) Maulana Yusuf Kota Serang, Senin, 11 Maret 2019,tidak berijin.
Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, kegiatan yang berlevel nasional seharusnya ijin ke Bawaslu Pusat dan ditembuskan ke Bawaslu Banten serta Bawaslu Kota Serang.
“Secara administrasi mereka mengklaim sudah melakukan administrasi, pemberitahuan kepada Polda Banten, Bawaslu dan KPU Banten,” katanya.
Bawaslu Kota Serang, lanjutnya, akan melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Banten soal kebenaran acara yang juga dihadiri Menko Maritim yang juga Dewan Pembina HSNI Luhut Binsar Panjaitan.
“Kita akan kroscek ulang, kalau hal ini memenuhi unsur pelanggaran akan kita proses,” tegasnya
Ia menjelaskan segala kegiatan yang ada kaitannya dengan pemilu harus dilaporkan kegiatannya kepada pengawas pemilu, termasuk kegiatan deklarasi.
“Kampanye dalam bentuk lainnya itu satu hari sebelum kegiatan harus dilaporkan, tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Ini dalam bentuk kampanye tertutup karena ada ajakan juga di dalam kegiatan,” paparnya.
Acara HNSI Pusat
Sekretaris DPD HNSI Banten Revi firman mengelak dikatakan kegiatan tersebut tidak berijin. Menurutnya, kegiatan sudah memiliki ijin yang dilaporkan kepada Bawaslu Banten.
“Ijin sudah sampai ke provinsi tapi tidak nyampai ke kota sejak hari Jumat kemarin,” tegasnya.
Ia juga membantahkegiatan ini diindikasi oleh Bawaslu Kota Serang sebagai kampanye tertutup.
“Kota hanya menyediakan tempat, kegiatan punya HNSI Pusat. (Terkait ajakan pilih Jokowi sepenuhnya dilakukan oleh HNSI Pusat). Iya kita hanya siapkan tempat,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana