Gara-Gara HP Xiaomy, Pemuda di Pandeglang Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Date:

HP Xiaomy dan Laptop Acer hasil curian pelaku. (Istimewa).

Pandeglang- I (20) dan W (24) dua pemuda di Kabupaten Pandeglang ini terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran kedapatan mencuri Handphone atau HP Xiaomy dan Laptop Acer, Senin, 1 April 2019.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan penangkapan I dan W berdasarkan laporan dari korban Hendar (54) warga Kecamatan Cimanggu yang mengaku telah kehilangan HP dan laptopnya yang disimpan didalam kamar.

“H ini laporan kalau kehilangan HP dan Laptop dalam kamarnya pada 31 Maret 2019, kita tindak lanjuti dan lakukan perkembangan,”kata Indra dalam siaran pers yang diterima BantenHits, Selasa, 2 April 2019.

Indra mengaku berdasarkan laporan tersebut petugas berhasil mengamankan I (20) di Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandelang sekira pukul 01.00 WIB yang dicurigai menjadi pelaku pencurian.

“Setelah kita periksa, benar I melakukan aksi pencurian dan menjual hasil curiannya ke W (24) seorang penadah, HP Xiaomy dan Laptop asus hasil jarahannta juga berhasil kita amankan,”terangnya.

Kepada petugas, I mengaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel lubang fentilasi jendela kamar korban dan masuk mengambil barang-barang berharga.

“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”jelasnya.

Baca Juga: Jambret HP Wanita yang Lagi Kongkow Depan Toko Sembako, Pemuda di Balaraja ‘Adu Balap’ dengan Petugas

Akibatnya tersangka akan di jerat dengan pasal tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related