Serang- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten akan datangi pengelola pondok pesantren untuk meminta keterangan dan mengetahui sikap pengurus pondok supaya hal yang sama tidak terjadi di kemudian hari.
“Kita ingi tau sikap pesantren terkait kasus ini,” ujar Uut melalui sambungan telepon, Kamis 11 April 2019.
Saat ini korban akan di beri dua layanan seperti pelayanan psikologi untuk memulihkan trauma korban atas kejadian yang menimpanya. Sedangkan kedua, pihaknya juga akan melakukan pendampingan hukum.
“Kami juga akan koordinasi dengan Kanit UPPA mengawal kasus ini. Korban masih mengalami trauma, tapi masih dapat berkomunikasi dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kami,” jelasnya.
Sebelumnya, korban sebut aja Bunga (15), antriwati salah satu pondok pesantren di Kota Serang diduga mengalami pencabulan pada Kamis tanggal 04 April 2019 sekira pukul 03.15 WIB, saat peristiwa terjadi Bunga tengah terlelap tidur di kamar asrama santriwati, namun slot jendela rusak dan ada tangan masuk dan meraba kelaminnya dari jendela.
Kini pihak LPA Banten mendorong pihak kepolisian yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota segera menemukan dan menangkap pelaku pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Al-Mubarok, Kota Serang.
“Harapan kami pihak kepolisian segera menemukan dan menangkap pelakunya,”pintanya.
Editor: Fariz Abdullah