Tiga Pejabat Gabung Timses Anak Gubernur Bisa Lolos, Ternyata KASN Tak Proses Sanksi karena Tak Dapat Tembusan Bawaslu

Date:

Wahidin Halim hadiri kampanye Jokowi
Gubernur Banten Wahidin Halim (pojok kiri) saat menghadiri kampanye akbar Jokowi-Ma’ruf di Stadion Maulana Yusuf. Meski Gubernur Banten ini merupakan kader Partai Demokrat, namun secara terang-terangan mendukung capres 01.(istimewa)

Tangerang – Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN mengaku tidak memproses sanksi tiga pejabat di Provinsi Banten yang dinyatakan Bawaslu Banten melanggar aturan soal ASN karena terbukti bergabung tim sukses Muhammad Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI yang tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.

Menurut Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Kukuh Heru Yanto, pihaknya hingga Senin sore, 15 April 2019, belum menerima tembusan putusan Bawaslu Banten.

“Dari staf yang menangani di unit saya, ternyata belum ada hasil kajian dari Bawaslu Prov Banten yang sudah sampai di kami,” kata Kukuh saat dihubungi BantenHits.com lewat telepon, Senin sore, 15 April 2019.

Kukuh menjelaskan, pihaknya tidak bisa memproses sanksi untuk tiga ASN sepanjang hasil kajian Bawaslu tidak pernah diterima pihaknya.

“Dari hasil kajian Bawaslu Prov Banten tersebut, KASN akan membuat rekomendasi kepada gubernur Banten selaku PPK yang mempunyai kewenangan membuat keputusan sanksinya. Rekomendasi KASN mengikat dan wajib dilaksanakan,” jelasnya.

Saat ditanya soal sanksi bagi ASN yang berpolitik praktis, Kukuh menolak menjelaskan secara eksplisit. Dia menegaskan, pihaknya mengacu PP 53 Tahun 2010 sebagai regulasi untuk menjatuhkan sanksi.

“Kami selalu berpatokan terhadap regulasi yang ada, Pak (PP 53/2010). Semua jenis hukdis (diatur mulai) dari ringan, sedang dan berat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Banten akhirnya menyatakan bersalah kepada tiga dari lima pejabat di Provinsi Banten yang masuk grup WhatsApp pemenangan Muhammad Fadhlin Akbar sebagai calon anggota DPD. Fadhlin tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa, 9 April 2019.

Tiga pejabat yang dinyatakan Bawaslu terbukti melanggar, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).

Meski terbukti melanggar, Bawaslu Banten menyerahkan kepada KASN terkait sanksi yang akan dijatuhkan untuk tiga pejabat publik di Tanah Jawara tersebut.

BACA JUGA: Tiga Pejabat Banten Dinyatakan Bersalah Menangkan Anak Gubernur, Akankah Mereka Dipecat Seperti Guru yang Salam Dua Jari?

Jika merujuk pada kasus serupa, sebelumnya enam guru honorer di Banten langsung dipecat setelah foto mereka dengan pose dua jari viral di media sosial. Mereka dipecat tanpa menunggu proses penyelidikan seperti yang dilakukan kepada lima pejabat.

Terkait keputusan Pemprov Banten, publik bereaksi keras. Mereka menilai, keputusan pemda yang dipimpin Wahidin Halim yang juga Tim Penasihat Jokowi-Ma’ruf ini berlebihan, mengingat nyaris kebanyakan pejabat publik saat ini mempertontonkan keberpihakan secara vulgar kepada rezim yang berkuasa.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related