Serang – Bawaslu Banten akhirnya menyatakan bersalah kepada tiga dari lima pejabat di Provinsi Banten yang masuk grup WhatsApp pemenangan Muhammad Fadhlin Akbar sebagai calon anggota DPD. Fadhlin tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.
Tiga pejabat yang dinyatakan Bawaslu terbukti melanggar, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).
Bawaslu juga menyatakan, dua pejabat Pemprov Banten lainnya tak terbukti melanggar, yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ataunBPSDM Endrawati (EN) dan Kasubag TU KCD Pendidikan dan kebudayaan Pandeglang Asep Saifullah (AU).
Meski terbukti melanggar, Bawaslu Banten menyerahkan kepada KASN terkait sanksi yang akan dijatuhkan untuk tiga pejabat publik di Tanah Jawara tersebut.
Jika merujuk pada kasus serupa, sebelumnya enam guru honorer di Banten langsung dipecat setelah foto mereka dengan pose dua jari viral di media sosial. Mereka dipecat tanpa menunggu proses penyelidikan seperti yang dilakukan kepada lima pejabat.
Terkait keputusan Pemprov Banten, publik bereaksi keras. Mereka menilai, keputusan pemda yang dipimpin Wahidin Halim yang juga Tim Penasihat Jokowi-Ma’ruf ini berlebihan, mengingat nyaris kebanyakan pejabat publik saat ini mempertontonkan keberpihakan secara vulgar kepada rezim yang berkuasa.
Setelah gelombang protes disuarakan, terutama oleh kelompok Honorer Banten Bersatu, akhirnya Pemprov Banten menganulir keputusan memecat enam guru honorer tersebut.
Akankah keputusan tegas juga dijatuhkan kepada tiga pejabat yang sudah dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Banten ini? Untuk mengetahui jawabanny, publik mungkin harus bersabar menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan KASN.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana