Tiga Pejabat Banten Dinyatakan Bersalah Menangkan Anak Gubernur, Akankah Mereka Dipecat Seperti Guru yang Salam Dua Jari?

Date:

Muhammad Fadlin Akbar anak gubernur Banten
Muhammad Fadhlin Akbar anak Gubernur Banten Wahidin Halim yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Bawaslu Banten menyatakan tiga pejabat Pemprov Banten terbukti melanggar setelah masuk grup WhatsApp memenangkan anak gubernur ini. (Foto: istimewa/ Google)

Serang – Bawaslu Banten akhirnya menyatakan bersalah kepada tiga dari lima pejabat di Provinsi Banten yang masuk grup WhatsApp pemenangan Muhammad Fadhlin Akbar sebagai calon anggota DPD. Fadhlin tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.

Tiga pejabat yang dinyatakan Bawaslu terbukti melanggar, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan Tiga Pejabat Masuk Grup WhatsApp Pemenangan Anak Gubernur Banten Terbukti Melanggar

Bawaslu juga menyatakan, dua pejabat Pemprov Banten lainnya tak terbukti melanggar, yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ataunBPSDM Endrawati (EN) dan Kasubag TU KCD Pendidikan dan kebudayaan Pandeglang Asep Saifullah (AU).

Meski terbukti melanggar, Bawaslu Banten menyerahkan kepada KASN terkait sanksi yang akan dijatuhkan untuk tiga pejabat publik di Tanah Jawara tersebut.

Jika merujuk pada kasus serupa, sebelumnya enam guru honorer di Banten langsung dipecat setelah foto mereka dengan pose dua jari viral di media sosial. Mereka dipecat tanpa menunggu proses penyelidikan seperti yang dilakukan kepada lima pejabat.

Terkait keputusan Pemprov Banten, publik bereaksi keras. Mereka menilai, keputusan pemda yang dipimpin Wahidin Halim yang juga Tim Penasihat Jokowi-Ma’ruf ini berlebihan, mengingat nyaris kebanyakan pejabat publik saat ini mempertontonkan keberpihakan secara vulgar kepada rezim yang berkuasa.

BACA JUGA: Dapat Dukungan Khalayak Luas, Enam Guru di Banten yang Dipecat karena Pose Dukung Prabowo-Sandi Hanya Diskorsing

Setelah gelombang protes disuarakan, terutama oleh kelompok Honorer Banten Bersatu, akhirnya Pemprov Banten menganulir keputusan memecat enam guru honorer tersebut.

Akankah keputusan tegas juga dijatuhkan kepada tiga pejabat yang sudah dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Banten ini? Untuk mengetahui jawabanny, publik mungkin harus bersabar menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan KASN.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...