Serang – Bawaslu Banten mengakui pihaknya belum mengirimkan salinan putusan yang menyatakan tiga pejabat Provinsi Banten terbukti melanggar aturan ASN karena bergabung grup WhatsApp pemenangan Muhammad Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI yang tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.
Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudih kepada BantenHits.com menyebutkan pihaknya terkendala SDM sehingga putusan hasil pleno Selasa, 9 April 2019 itu belum dikirim ke KASN.
“KASN belum bisa memproses karena memang Bawaslu belum mengirim salinan putusan ke KASN. Rencananya baru Selasa (16 April 2019) akan dikirim (salinan putusannya),” jelas Didih.
“Hanya (terkendala) teknis saja. Terkait jumlah SDM,” sambung Didih saat ditanya kendala sehingga salinan putusan mengendap hingga sepekan.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN mengaku tidak memproses sanksi tiga pejabat di Provinsi Banten yang dinyatakan Bawaslu Banten melanggar aturan soal ASN karena terbukti bergabung tim sukses Muhammad Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI yang tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menurut Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Kukuh Heru Yanto, pihaknya hingga Senin sore, 15 April 2019, belum menerima tembusan putusan Bawaslu Banten.
“Dari staf yang menangani di unit saya, ternyata belum ada hasil kajian dari Bawaslu Prov Banten yang sudah sampai di kami,” kata Kukuh saat dihubungi BantenHits.com lewat telepon, Senin sore, 15 April 2019.
Bawaslu Banten akhirnya menyatakan bersalah kepada tiga dari lima pejabat di Provinsi Banten yang masuk grup WhatsApp pemenangan Muhammad Fadhlin Akbar sebagai calon anggota DPD. Fadhlin tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa, 9 April 2019.
Tiga pejabat yang dinyatakan Bawaslu terbukti melanggar, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).
Editor: Darussalam Jagad Syahdana