Bawaslu Banten Akui Belum Kirim Putusan Tiga Pejabat Terbukti Gabung Timses Anak Gubernur ke KASN

Date:

Muhammad Fadlin Akbar anak gubernur Banten
Muhammad Fadhlin Akbar anak Gubernur Banten Wahidin Halim yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Bawaslu Banten menyatakan tiga pejabat Pemprov Banten terbukti melanggar setelah masuk grup WhatsApp memenangkan anak gubernur ini. (Foto: istimewa/ Google)

Serang – Bawaslu Banten mengakui pihaknya belum mengirimkan salinan putusan yang menyatakan tiga pejabat Provinsi Banten terbukti melanggar aturan ASN karena bergabung grup WhatsApp pemenangan Muhammad Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI yang tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.

Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudih kepada BantenHits.com menyebutkan pihaknya terkendala SDM sehingga putusan hasil pleno Selasa, 9 April 2019 itu belum dikirim ke KASN.

“KASN belum bisa memproses karena memang Bawaslu belum mengirim salinan putusan ke KASN. Rencananya baru Selasa (16 April 2019) akan dikirim (salinan putusannya),” jelas Didih.

“Hanya (terkendala) teknis saja. Terkait jumlah SDM,” sambung Didih saat ditanya kendala sehingga salinan putusan mengendap hingga sepekan.

BACA JUGA: Sesuai Prediksi Warganet, Bawaslu Nyatakan Billboard Gubernur Banten dengan Jokowi-Ma’ruf Tak Melanggar

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN mengaku tidak memproses sanksi tiga pejabat di Provinsi Banten yang dinyatakan Bawaslu Banten melanggar aturan soal ASN karena terbukti bergabung tim sukses Muhammad Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI yang tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.

Menurut Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Kukuh Heru Yanto, pihaknya hingga Senin sore, 15 April 2019, belum menerima tembusan putusan Bawaslu Banten.

“Dari staf yang menangani di unit saya, ternyata belum ada hasil kajian dari Bawaslu Prov Banten yang sudah sampai di kami,” kata Kukuh saat dihubungi BantenHits.com lewat telepon, Senin sore, 15 April 2019.

BACA JUGA: Tiga Pejabat Gabung Timses Anak Gubernur Bisa Lolos, Ternyata KASN Tak Proses Sanksi karena Tak Dapat Tembusan Bawaslu

Bawaslu Banten akhirnya menyatakan bersalah kepada tiga dari lima pejabat di Provinsi Banten yang masuk grup WhatsApp pemenangan Muhammad Fadhlin Akbar sebagai calon anggota DPD. Fadhlin tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa, 9 April 2019.

Tiga pejabat yang dinyatakan Bawaslu terbukti melanggar, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...