Dua TPS di Rangkasbitung dan Sajira Berpotensi Penghitungan Ulang

Date:

Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori saat ditemui di kantornya. (BantenHits.com/ Mahyadi)
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori saat ditemui di kantornya. Odong menjelaskan, pihaknya akan panggil Jokowi jika laporan Tampung Padi soal siluet mirip tikus memenuhi syarat formil dan materil.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Lebak- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak mengaku telah mengkaji laporan mengenai temuan selisih jumlah pemilih dengan surat suara yang digunakan pada dua Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira.

“Ya itu sedang di identifikasi dan dikaji oleh teman-teman Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan,”kata Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori kepada BantenHits, Jumat, 19 April 2019.

Namun, Odong mengaku belum bisa memberikan rekomendasi penghitungan ulang, selama proses pengkajian di tingkat Kecamatan belum diselesaikan.

“Kita liat hasil penelitan dan kajian teman-teman di Kecamatan,”ucapnya.

Menurutnya, jika rekomendasi itu dikeluarkan, proses penghitungan suara ulang juga baru bisa dilaksanakan pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

“Karena kotak suara sudah disegel maka proses penghitungan suara ulang baru dilaksanakan pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,”jelasnya.

Selain persoalan penghitungan suara, Odong menegaskan Bawaslu telah merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS Kabupaten Lebak diantaranya TPS 9 Desa Bojongcae dan TPS 13 Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, dan TPS 4 Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang.

“Berdasarkan hasil rapat kerja teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pengawas TPS dan Panwaslu tingkat kecamatan, terdapat beberapa temuan dalam penyelenggaraan pencoblosan di Lebak,”terangnya.

Baca Juga: Penyelenggaraan Pemilu Tak Sesuai SOP, Bawaslu Sebut Beberapa TPS di Lebak Berpotensi PSU

Temuan tersebut, jelas Odong diantaranya terdapat warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) yang ikut mencoblos di Kecamatan Muncang dan Rangkasbitung. Sementara untuk di Kecamatan Cibadak ada dua TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), karena melanggar prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

“Panwaslu Kecamatan Muncang, Cibadak dan Rangkasbitung merekomendasikan empat TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang, karena melabrak aturan tentang pemilu,”katanya.

“Jadi, setelah pemungutan suara 17 April, PPK punya waktu 10 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di empat TPS yang direkomendasikan,”sambungnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...