Lebak- Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kabupaten Lebak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, menyusul terbitnya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak lantaran ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Empat TPS yang menggelar PSU yakni TPS 9 Kampung Pasir Eurih desa Bojongcae Kecamatan Cibadak, TPS 13 desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, TPS 4 desa Sindangwangi Kecamatan Muncang dan TPS 13 kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung.
Ketu KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah membenarkan terdapat 4 TPS yang melaksanakan PSU. Namun tidak seluruhnya mencoblos 5 surat suara.
“Untuk di Bojong Cae hanya DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Lebak, di desa Pasar Keong dan Cijoro Lebak hanya Pilpres sedangkan di Muncang 5 surat suara,”kata Ni’matullah kepada awak media.
Baca Juga: Penyelenggaraan Pemilu Tak Sesuai SOP, Bawaslu Sebut Beberapa TPS di Lebak Berpotensi PSU
Sementara Ketua PPS desa Bojong Cae Aan Nani Sumarni mengatakan di TPS 9 Kampung Pasir Eurih, desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak melaksanakan PSU DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPD.
“Alhamdulillah antusias warga masih ramai, karena kita beritahukan ke warga sebelumnya bahwa akan PSU,”katanya.
Aan mencatat DPT di TPS 9 sendiri mencapai 278, sebelum dilaksanakan PSU partisipasi pemilih hampir mencapai 90 persen.
“Kalau saat ini belum kita hitung berapa yang jadir, semoga bisa tinggi,”ucapnya.
Editor: Fariz Abdullah