Hasil C1 dan DAA1 Tak Sinkron, Demokrat Cilegon Datangi Kantor KPU

Date:

Ketua DPC Demokrat Cilegon ketila berdiskusi dengan KPU Cilegon. (Iyus Lesmana/BantenHits).

Cilegon- DPC Demokrat Cilegon mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Selasa, 30 April 2019. Tujuannya untuk menyampaikan adanya temuan mengenai data C1 dan DAA1 yang tidak sinkron atau tidak sama.

Sebelumnya Partai berlambang mercy ini juga mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon untuk melaporkan hal serupa atau adanya temuan kecurangan dalam proses penghitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) satu Cilegon-Cibeber dalam Pileg 2019.

Baca Juga: Ada Partai di C1 Suaranya Kosong Tiba-tiba Melejit, Demokrat Cilegon Laporkan Manipulasi Data Perolehan Suara ke Bawaslu

Ketua DPC Demokrat Cilegon, Rahmatulloh mengaku dalam penghitungan suara Pileg 2019 kota Cilegon ditemuka adanya ketidak sesuaian hasil antara C1 dan DAA1 yang ditemukan oleh saksi partai di lapangan selain itu aduan tersebut juga meminta pendapat kepada KPU soal perbedaan hasil suara.

“Sama seperti kemarin Demokrat ke KPU masih dalam rangka konsultasi menyampaikan beberapa persoalan temuan di lapangan bukan dugaan kecurangan atau penggelembungan suara tetapi lebih kepada temen-temen di lapangan bahwa fakta kami memang betul menemukan data C1 dan DAA1 yang tidak sesuai, tidak sinkron di beberapa TPS di Dapil I,”kata Rahmatulloh, kepada awak media, Selasa, 30 April 2019.

Rahmatulloh mengungkapkan temuan tersebut akan dijadikan bahan ketika pleno rekapitulasi KPU pada Jumat, 3 Mei 2019. Seyogianya Demokrat Cilegon akan menerima apapun hasilnya pada rapat pleno karena itu merupakan hak dari penyelenggara pemilu.

“Ini kita sampaikan sebagaimana disampaikan ke Bawaslu kita persiapkan menjelang pleno KPU tanggal 3, ketika kita sudah sampaikan ke KPU dan Bawaslu tentu mereka akan menyiapkan segala opini maupum data yang kita harapkan keputusan pleno KPU yang nanti disampaikan pada tanggal 3,”ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi mengaku akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut. Ia belum bisa memastikan apakah laporan itu masuk dalam penyelesaian sengketa atau tidak pasalnya harus melalui penelitian temuan tersebut.

“Kalau KPU tetap berpegang pada norma-norma tegulasi. Jadi siapapun boleh berkeberatan itu haknya peserta tapi kita ada mekanisme yang sudah diatur PKPU misalnya penyelesaian keberatan itu. Itu kan diselesaikan melalui mekanisme pleno di mana mekanisme pleno itu menghadirkan saksi parpol dan Bawaslu,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...