Tangerang – Spanduk provokatif bernada ejekan terhadap pasangan Prabowo-Sandi bertebaran di Kota Serang, Selasa, 22 April 2019. KPU Kota Serang menemukan spanduk tersebut terpasang di setiap traffic light, seperti Cipocok, Ciceri, dan Kebon Jahe.
Selain menuliskan kalimat “Selamat Prabowo-Sandi menang di Banten tapi sayang ini pilpres bukan Pilgub”, di bagian bawah spanduk tertera Aliansi Warga Banten Santai Tapi Menang. Namun, hingga Rabu sore, 24 April 2019, sosok pemasang spanduk tersebut masih misterius.
Sebelumnya, Divisi hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menyampaikan, pada pasal 550 undang-undang pemilu berisi, setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti mengakibatkan terganggunya tahapan pemilu akan dipidana 2 tahun penjara, sanksi uang 24 juta.
“Segala macam ucapan oleh tim boleh tapi dalam hal suasana bikin kisruh segala macam itu tidak dibolehkan,”ujar Patrudin saat ditemui di kantornya, Selasa 23 April 2019.
Bawaslu Kota Serang belum memberikan keterangan terkait pelaku penyebaran spanduk provokatif yang mengejek pasangan Prabowo-Sandi di Kota Serang.
Spanduk provokatif muncul selang sehari setelah sejumlah komponen masyarakat Kota Serang menggelar silaturahmi dan menyatakan sikap untuk menciptakan situasi Kamtibmas Kota Serang yang aman, damai dan sejuk seusai pelaksanaan Pemilu, Senin, 22 April 2019.
Silaturahmi digelar di Aula Polres Serang Kota, Senin, 22 April 2019. Hadir dalam acara tersebut, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Haji Embay Mulya Syarif, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, dan Dandim 0602/Serang Letkol Inf Erwin Agung.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana