Sekda Pandeglang Tak Percaya Ada Praktik Jual Beli Formulir F-1.16 di Lapak Fotokopi Disdukcapil

Date:

Sekda Pandeglang Fery Hasanudin. (Dok.BantenHits).

Pandeglang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin mengaku tidak percaya adanya pungutan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berupa pembelian formulir F-1.16 yang dijual di lapak fotokopi di belakang kantor Disdukcapil.

Ia menilai selama ini pelayanan di instansi itu sudah berjalan baik. Terlebih beberapa kali dilakukan monitoring, dirinya tidak menemukan adanya tindakan di luar ketentuan.

“Selama ini saya nilai pelayanan dukcapil dari tingkat kecamatan sudah baik. Kami juga sudah sering kesana (Disdukcapil), bahkan seringkali saya monitoring. Termasuk kita juga monitor di media sosial terkait keluhan-keluhan masyarakat,” klaim Fery saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Selasa, 14 Mei 2019.

Menurut Fery, bila pungutan itu ada dipastikan bahwa dilakukan oleh oknum di luar Disdukcapil. Karena seluruh pegawai di Disdukcapil sudah diingatkan untuk bekerja dengan baik. Menyusul kinerja aparatur saat ini khususnya di bidang pelayanan terus dipantau oleh KPK maupun lembaga pemerintahan lainnya.

“Saya kira sudah selalu mengingatkan dan kemungkinan pimpinan sudah warning. Takut  ada sistem itu diluar dari struktural yang ada di instansi. Jadi harus kita wujudkan reformasi birokrasi, mengingat sekarang kita dipantau ketat baik oleh KPK, maupun kementerian lain,” ujarnya.

“Sehingga tidak boleh lagi ada pelayanan buruk apalagi sampai melakukan pungutan liar,” sambungnya.

Kata Fery, formulir KK memang bisa difotokopi untuk mempercepat proses kepengurusan bila blankonya sudah habis. Namun jika sampai dijualbelikan, hal itu sama sekali tidak dibenarkan. Oleh karenanya Fery mengaku akan segera mengkroscek laporan masyarakat guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Mungkin untuk mempercepat proses, kalau bisa difotokopi apa boleh buat. Itu kan bisa saja terjadi. Tapi yang perlu diingat tidak boleh dijualbelikan. Itu sama sekali tidak dibenarkan,”tegasnya.

Baca Juga: Parah! Formulir Pelayanan Administrasi Kependudukan di Pandeglang Dijual di Lapak Fotokopi

Sebelumnya warga asal Kecamatan Panimbang, mengeluhkan pelayanan di Disdukcapil Pandeglang. Soalnya saat ingin mengurus perubahan KK, dia diminta untuk membeli formulir oleh seorang petugas pemegang nomor antrean. Formulir itu dijual disebuah fotokopi yang berada di belakang gedung Disdukcapil dan dibanderol Rp500 perak per lembarnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related