Langgar Penetepan Tarif, Bus AKAP dan AKDP di Banten Terancam Sanksi Pencabutan Izin

Date:

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengancam akan mencabut izin Bus AKAP dan AKDP yang nekat membandel melanggar penetapan tarif. (Mahyadi/BantenHits).

Serang- Dinas Perhubungan atau Dishub Provinsi Banten mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kendaraan terhadap Bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi atau AKDP kelas ekonomi. Tujuannya agar kendaraan umum tersebut bisa mematuhi peraturan mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah yang sudah ditentukan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan pencabutan izin akan diberikan terhadap kedaraan yang ketahuan melanggar penetapan tarif batas atas dan tarif bawah sekitar 15-20 persen yang telah di tetapkan saat arus mudik dan balil Lebaran.

“Kami akan pemantauan gabungan mendekati ramai, di AKAP dan AKDP jadwalnya dikita, aturan sesuai SK dirjen kalau pelanggaran sekian persen, tegurannya paling cepet di cabut ijin kendaraan yang bersangkutan bukan satu perusahaan, ini aturan sudah lama,”kata Tri Nurtopo, Jum,at 17 Mei 2019.

Nurtopo mengaku saat ini hanya akan mengawasi bus yang ekonomi, seperti bus yang hanya mempunyai fasilitas kursi.

“Yang di awasi hanya ekonomi, yang tidak ada fasilitas apa-apa yang ada hanya ada kursi, AC tidak masuk ekonomi,”paparnya.

Baca Juga: Sopir Bus AKAP dan AKDP di Terminal Pakupatan Dites Urine

Ia memastikan tim gabungan yang terdiri dari dinas perhubungan, kepolisian, PM, dan dishub kab/kota akan terus melakukan pengawasan tari bus selama bulan Ramadhan 2019.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...