Serang- Wali Kota Serang Syafrudin membebaskan seluruh pegawainya untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi mudik Lebaran tahun 2019. Meskipun di beberapa daerah di Indonesia pejabat negara melarang kendaraan berplat merah untuk dipakai mudik.
Syafrudin menilai penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik merupakan hal yang lumrah atau wajar mengingat momentum seperti itu hanya terjadi satu tahun sekali.
“Insya Allah nanti masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diberikan pernyataan tertulis untuk membawa nobil dinas terkait mudik lebaran tahun ini,” ujar Sayafrudin kepada awak media diKantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Senin 20 Mei 2019.
Namun, sambung Syafrudin pegawai yang ingin memakan kendaraan dinas untuk mudik tentunya harus menempuh persyaratan yang sudah disiapkan pemerintah kota Serang, salah satunya bertanggungjawab.
“Yang penting ada pertanggungjawabannya saja, jika hilang harus di ganti, kalau rusak harus dibenerin. Jadi di bolehkan, yang penting diluar tanggung jawab pemkot serang,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah