Tangerang – Andi diamankan jajaran Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangerang Selatan di rumahnya di Kampung Galuga, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin, 3 Juni 2019.
Dari tempat Andi, petugas menemukan benda yang bisa memicu ledakan, yakni petasan. Tak tanggung-tanggung, petasan yang ditemukan jumlahnya mencapai 8.485 butir dalam kondisi siap edar.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander menjelaskan, ribuan butir petasan tersebut akan dipasarkan untuk wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Ada 8.485 butir petasan yang kami dapat dari gudang milik pelaku di kawasan Binong, Kabupaten Tangerang,” ucap dia, Senin, 3 Juni 2019 seperti dilansir merdeka.com.
Disebutkan Alex, pengungkapan bandar petasan itu, bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas perniagaan dan penyimpanan petasan oleh seorang warga Binong, Kabupaten Tangerang.
“Dari laporan masyarakat itu, kami Polresta Tangsel dan Polsek Kelapa Dua melakukan penggeledahan dan mendapati ribuan butir petasan. Yang bersangkutan, mengakui hanya menjual petasan dan mendapatkan petasan itu dari pihak lain, ini yang masih kami telusuri asal usul dari mananya,” terangnya.
Dari pelaku, Polisi menyita 7.500 biji petasan ukuran 2 x 5,5 cm, 985 biji petasan ukuran 4 x 11 cm. Dengan jumlah petasan keseluruhan sebanyak 8.485 biji.
Atas perbuatannya, pelaku Andi dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tentang larangan menggunakan bahan peledak tanpa izin.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana