Perizinan Online Terintegrasi Kota Tangerang, Masuk Top 99 Inovasi Kemenpan RB

Date:

Pegawai DPMPTSP Kota Tangerang ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Istimewa).

Tangerang- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya melalui Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu berbasis online.

Sistem Perizinan Online Kota Tangerang, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik.

Guna mendukung Kota Layak Investasi, pada Sistem Perizinan Online melalui aplikasi tersebut, memfasilitasi perizinan yang diselenggarakan oleh Bidang Pembangunan, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat serta Bidang Penanaman Modal.

Saat ini, tersedia 123 jenis perizinan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id yang dilengkapi dengan versi mobile (Android dan IOS) pada Portal Layanan Tangerang LIVE.

Masyarakat ketika mengantre di kantor DPMPTSP Kota Tangerang. (Istimewa).

Sebelumnya, proses administrasi pelayanan perizinan dilakukan oleh masyarakat secara manual, dengan datang langsung membawa dokumen ke Kantor Perizinan Kota Tangerang.

Kini, semua prosesnya dapat dilakukan secara online dan paperless.

Tak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan manfaat lain, yaitu transparansi kepastian layanan dan estimasi biaya perizinan.

Selain pelayanan kesehatan Sapa Sehat dan Cageur Jasa, penerapan Aplikasi Perizinan Online Terintegrasi 123, juga turut masuk sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 berdasarkan keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), tertanggal 21 Mei 2019.

Tak berpuas diri dengan pencapaian yang sudah diraih, Pemkot Tangerang tentunya akan terus melakukan pengembangan pelayanan berbasis aplikasi melalui Program Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi.

Bahkan, Pemkot Tangerang berpeluang masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, jika pada ekspos periode 02-17 Juni 2019, mampu memikat tim dari Kemenpan RB. (ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related