Serang – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tingkat SMA/SMK di Banten dari tahun ke tahun, sejak pengelolaan SMA/SMK dilakukan Pemprov Banten, selalu menyisakan masalah.
Pengamat pendidikan Universitas Sultan Ageng Tritayasa (Untirta) Kota Serang, Firman Hadiansyah menilai, PPDB dengan sistem zonasi belum memiliki kajian mendalam. Menurutnya sistem zonasi tersebut tidak bisa 100 persen diberlakukan, karena masih ditemukan di beberapa daerah tidak tersedianya SMP dan SMA.
“Maka sebaiknya sistem zonasi ini dikombinasikan dengan unsur lain dan dengan dalam pelaksanaannya sebaiknya harus mempertimbangkan zona khusus. Terutama Daerah tertinggal terdepan dan terluar,” kata Firman, Selasa, 2 Juli 2019.
“Jadi tidak hanya jarak dan umur siswa. Tetapi nilai kelulusan pun menjadi syarat untuk PPDB,” tambahnya.
Firman juga beranggapan, PPDB tahun 2019 kurang fair, karena nilai tetap dimasukkan ke dalam sistem. Tetapi tidak dijadikan sebagai varian penilaian masuk sekolah.
“Berarti dengan nilai tinggi belum tentu bisa masuk ke dalam sekolah yang terbaik. Kontenks ya menjadi berbeda, dan filosofi pemerataan pendidikan menjadi berubah,” paparnya.
Sementara itu, Asosiasi Kepala Sekolah Swasta (Akses) Banten Rasyim melalui sambungan telepon mengatakan, akan melakukan audiensi dengan DPRD Banten dan Dindikbud Banten Rabu 3 Juli 2019 ini. Pihaknya akan mempertanyakan terkait sistem zonasi yang memberatkan sekolah swasta.
“Yang jelas tentang PPDB, sekolah swasta tidak kebagian murid. Kemudian soal sekolah swasta menjadi imbas dari sistem zonasi,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana