Besi Pengaman Jalan Selalu Hilang Misterius, Petugas Polsek Cisoka Sampai Lakukan Hal Ini untuk Mengungkapnya

Date:

Petugas Polsek Cisoka menangkap pria asal Bogor yang mencuri besi pengaman jalan. (Istimewa)

Tangerang – Beberapa bulan terakhir ini, petugas Dinas Perhubungan Provinsi Banten terus dipusingkan dengan hilangnya besi panel guardir alias pagar pegaman jalan raya di Jalan Raya Adiyasa – Maja Kampung Parung, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Fungsi pagar pengaman sangatlah vital, terutama di jalan raya dengan kontur berkelok dan berbukit. Keberadaan pagar pengaman tentu bisa meminimalisir dampak kecelakaan.

Karena bukan hanya satu atau dua kali saja besi pengaman hilang, akhirnya petugas pun melaporkannya ke Polsek Cisoka.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Cisoka AKP Uka Surbakti langsung membentuk tim dan menyusun strategi.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Subarjo, Anggota Reskrim Polsek Cisoka kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Mereka harus bersembunyi supaya bisa mengintip ke lokasi tempat hilangnya besi pengaman.

Rabu, 3 Juli 2019 sekitar 10.00 WIB, pengintaian petugas mulai membuahkan hasil. Seorang pria kepergok di lokasi saat melakukan aksinya mencuri besi pengaman. Petugas yang melakukan pengintaian langsung keluar dari persembunyian dan menyergap pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui bernama Kursida (39), warga Kampung Cisauk RT. 01/05, Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Dari tangan pelaku, petugas menyita enam batang besi pagar pegaman jalan raya, lima buah baut dan mur berukuran 24 Mm, dua buah kunci pas berukuran 24 Mm dan 32 Mm, serta sebuah karung.

“Hasil penyelidikan, pelaku seringkali beraksi dengan melakukan pencurian besi. Makanya kita intip. Pada saat pelaku melaukan pencurian tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Uka kepada BantenHits.com, Jumat, 5 Juli 2029.

“Untuk sementara pelaku belum menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, dia baru menyebutkan hasil barang curiannya itu di jual ke daerah Bogor, Jawa Barat,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related