Membayangkan Gunungan Sampah dan Gelapnya Jalanan Komplek Kehakiman dan Pengayoman Pasca-Perseteruan Wali Kota dengan Menkum HAM

Date:


Surat Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah kepada Kemenkum HAM. Surat tersebut menyatakan klarifikasi atas tuduhan menghambat izin pendirian kampus oleh Kemenkum HAM. Pemkot Tangerang juga menyatakan akan mencabut seluruh pelayanan di kawasan milik Kemenkum HAM seperti layanan penerangan jalan umum dan pengangkutan sampah. (Istimewa)

Tangerang – Wali Kota Tangerang telah menekan surat pemberitahuan kepada Kemenkum HAM terkait rencana Pemkot Tangerang yang akan memutuskan layanan di seluruh kawasan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang, di antaranya Komplek Perumahan Pengayoman dan Komplek Kehakiman.

Surat dikirimkan Pemkot Tangerang sehari setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Wali Kota Tangerang tengah mencari gara-gara dengan institusinya karena tak kunjung menerbitkan izin pendirian kampus.

BACA JUGA: Wali Kota Tangerang ‘Berseteru’ dengan Menteri Jokowi, Pemkot Matikan PJU dan Tak Angkut Sampah di Kawasan Milik Kemenkumham HAM

Pelayanan yang akan diputuskan Pemkot Tangerang di dua perumahan tersebut di antaranya, layanan pengangkutan sampah, layanan penerangan jalan umum, dan layanan pemeliharaan drainase.

Komplek Kehakiman dan Pengayoman dihuni oleh ribuan kepala keluarga. Dua perumahan yang sudah berdiri puluhan tahun ini masuk dalam lima kelurahan, terdiri dari 20 RW, dan 50 RT.

Dalam surat kepada Kemenkum HAM yang salinannya diperoleh BantenHits.com, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan pihaknya tak bisa menerbitkan izin yang dimohonkan Kemenkum HAM karena terkendala peruntukan lahan dari Menteri Pertanian.

Arief juga menyebut selama ini pihaknya sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan milik Kemenkum HAM, sama seperti pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang lainnya.

“Selain itu sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai pemerintah daerah, kami juga sudah memberikan perhatian yang lebih kepada masyarakat yang tinggal di lahan milik Kemenkum HAM dengan memberikan layanan publik yang sama dengan masyarakat lain,” ungkap Arief.

Kemenkum HAM Tak Pernah Serahkan Fasos Fasum

Pelayan kepada warga di perumahan yang masuk lahan Kemenkum HAM, kata Arief, diberikan Pemkot Tangerang meskipun lahan di mana mereka tinggal secara hukum bukan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Tangerang. Karena status lahan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang (sebagaimana amanat Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Kota Tangerang).

“Selanjutnya terhitung hari Senin, 15 Juli 2019, kami Pemerintah Kota Tangerang dengan segala permohonan maaf tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan, termasuk terhadap penerangan jalan yang berdiri di atas aset Kemenkum HAM RI seperti di Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman yang terletak di lima kelurahan, 12 RW dan 50 RT di Kecamatan Tangerang, karena memang bukan menjadi tanggung jawab kami sebelum ada serah aset prasarana, sarana, dan utilitas,” jelas Arief.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...