Geledah Warung Jamu di Serang, Dua Motor Bodong dan Enam Boks Botol Miras Diamankan Petugas

Date:

Enam boks berisi miras yang diamankan petugas saat melaksanakan Cipkon di sebuah warung jamu. (BantenHits.com/Nurmansyah).

Serang- Petugas Kepolisian Polres Serang Kota melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Kota Serang, Sabtu, 13 Juli 2019 malam. Hasilnya dua motor tak dilengkapi bukti kepemilikan dan enam boks minuman keras berhasil diamankan petugas.

Barang sitaan itu didapatkan petugas dari dua lokasi berbeda. Masing-masing warung jamu di Simpang Warung Pojok, Kota Serang dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B.

“Berdasarkan laporan warga, warung jamu tersebut kerap melayani pemuda yang membeli miras,  saat kita geledah benar saja ditemukan sebanyak 6 dus miras berbagai merk dan kita amankan ke Mapolres Serang Kota,”kata Kasat Polair Polres Serang Kota AKP Entang Cahyadi selaku Permira Pengawas di Mapolres Serang Kota.

Usai menggeledah warung jamu, sambung Entang petugas langsung bertolak ke ke jalan raya Syekh Nawawi, KP3B, Curug, Kota Serang yang kerap dijadikan arena balap liar. Hasilnya dua kendaraan bodong diamankan petugas.

“Kita sisir tempat balap liar, dan kita satroni agar tidak ada remaja yang menggelar balap liar dan mengganggu kenyamanan lalu-lintas,”ungkapnya.

Mantan Kapolsek Kasemen ini menerangkan dalam kegiatan Cipkon kali ini anggota Polres Serang Kota juga menggeledah pengunjung tempat Karaoke di Hotel Grand Krakatau, Pakupatan, Kota Serang.

“Semua kita geledah, antisipasi adanya narkoba atau benda membahayakan lainnya, namun hingga selesai kegiatan ini kita tidak menemukan narkoba dan senjata membahayakan, hanya 6 dus miras dan 2 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat bukti kepemilikan,”pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related