Cilegon- Adam seorang narapidana kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi pada tahun 2016 lalu diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kamis, 15 Agustus 2019.
Atas kasus tersebut Adam divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri. Namun di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman berubah menjadi 20 tahun penjara.
Meski tengah diganjar hukuman itu, rupanya Adam tak merasa kapok. Pasalnya, ia dijemput paksa BNN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon karena terlibat jaringan besar narkoba.
Melalui siaran pers yang diterima awak media Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penjemputan Adam dari Lapas Kelas III Cilegon setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka penyelundupan narkoba di Pelabuhan Merak . Empat tersangka itu dikendalikan Adam dari dalam Lapas.
“Empat tersangka yang ditangkap itu adalah Darwis, Minarwati, Akbar alias Embang dan Chandra. Dari penangkapan itu BNN berhasil mengamankan 20 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam ban serep Toyota Hilux Nopol B 9807 SBB serta 31.000 butir pil ekstasi di tempat yang berbeda,”kata Arman.
Hingga berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas III Cilegon terkait penangkapan narapidana tersebut.
Editor: Fariz Abdullah