Seribu Nelayan Hari Ini Akan Kepung DPRD Banten Tolak Pengesahan Raperda RZWP3K

Date:

Nelayan pandeglang korban tsunami
Foto Ilustrasi: nelayan di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang menjadi korban tsunami menagih janji bantuan kapal. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Serang– Sekitar seribu nelayan Banten yang tersebar dari wilayah Kabupaten Serang dan Cilegon serta aktivis lingkungan yang tergabung Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan atau AMUK Bahari, direncanakan akan mengepung Kantor DPRD Banten Kamis, 22 Agustus 2019.

Dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, nelayan dan aktivis akan menyerukan penolakan terhadap pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Penolakan dilakukan menyusul tidak digubrisnya pendapat, dan masukan AMUK Bahari agar Raperda RZWP3K ditunda dan tidak dipaksakan untuk diparipurnakan Kamis, 22 Agustus 2019 ini.

Raperda RZWP3K itu disebut belum memenuhi syarat terpenuhinya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peta bencana dan analisis resiko bencananya. Raperda ini akan meminggirkan hidup nelayan karena masih dialokasikannya tambang pasir laut.

Koordinator Koalisi Nelayan Banten Daddy Hartadi mengakui bahwa aksi ini adalah aksi lanjutan yang dilakukan AMUK Bahari 2 minggu lalu.

Menurut Daddy pihaknya berjanji akan menurunkan banyak nelayan jika Raperda RZWP3K dipaksakan untuk diparipurnakan. Karena tidak pernah melibatkan masyarakat nelayan sebagai masyarakat terdampak dalam perumusannya.

Ditambahkan olehnya, selama belasan tahun sejak 2004 kegiatan tambang pasir laut telah merontokan ekonomi masyarakat nelayan. Pendapatan nelayan menurun drastis,akibat pertambangan pasir laut, karena menimbulkan pencemaran laut dan banyak jaring nelayan yang rusak hingga membuat nelayan mengganggur susah melaut untuk mendapatkan ikan.

“Raperda ini masih cacat hukum jika dipaksakan untuk diparipurnakan, karena tidak menyertakan dokumen KLHS dan peta bencana termasuk analisis resiko bencananya.Tidak ada jalan lain,sedikitnya seribu nelayan akan turunnkejalan agar pemerintah berpikir untuk tidak serampangan membuat kebijakan. Apalagi raperda ini masih mengakomodir tambang pasir laut. Karena akan memiskinkan nelayan, dan membuat banyak alat tangkap seperti jaring nelayan rusak”, tegasnya.

Sementara Deputi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) April, saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya mengatakan, jika Raperda RZWP3K Banten disahkan, maka itu akan melanggengkan konflik antara nelayan dengan korporasi.

“Misalnya, nelayan Desa Lontar dengan tambang pasir laut, masyarakat Pulau Sangiang dengan privatisasi pulau PT Pondok Kalimaya Putih, nelayan Dadap dengan reklamasi Kapuk Naga Indah, nelayan Bayah dengan pabrik semen PT Cemindo, dan nelayan Cilegon dengan PT Lotte,” ungkapnya.

Ditambahkan April, dengan struktur ruang dan batang tubuh Raperda RZWP3K saat Ini, semangatnya lebih melindungi korporasi di banding melindungi nelayan.

“Jika kita lihat dalam batang tubuhnya Raperda ini semangatnya lebih kepada melindungi korporasi bukan nelayan,dan jika sampai ini disahkan maka hanya akan melanggengkan konflik nelayan dengan korporasi”, jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related