Disebut Dapat Picu Kanker, Dinkes Lebak Tarik Obat Ranitidin dari Peredaran

Date:

Ilustrasi obat-obatan (net).

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menarik seluruh peredaran obat Ranitidin di masing-masing Puskesmas yang tersebar di bumi Multatuli. Mengingat Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran obat penurun asam lambung itu lantaran berpotensi memicu timbulnya kanker.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Agus Darsono mengatakan penarikan obat Ranitidin telah dilakukan sejak 19 Oktober 2019. Penarikan hanya dilakukan untuk produk PT. Holi Pharma.

“Sesuai edaran saja yang kita tarik itu yang di produksi PT. Holi Pharma,”kata Agus saat ditemui BantenHits di ruang kerjanya, Selasa, 29 Oktober 2019.

Menurutnya, seluruh puskesmas di Kabupaten Lebak harus mematuhi edaran dan menghentikan pemberian obat Ranitidin kepada masyarakat untuk menurunkan asam lambung.

“Seluruh stoknya juga kita kembalikan termasuk di gudang. Bahkan, obat-obat di gudang juga diperiksa BPOM untuk di uji lab, tapi hasilnya belum keluar,”tuturnya.

Agus menerangkan penarikan obat Ranitidin dari peredaran hanya akan diberlakukan untuk di seluruh puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lebak.

“Wewenang kita hanya puskesmas-puskesmas kalau apotek itu ranah BPOM. Ranitidin yang kita tarik ya yang produksi PT. Holi Pharma itu,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related