Dibuka 11 November 2019, Ini 318 Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS di Kabupaten Lebak

Date:

Pengumuman CPNS Kabupaten Lebak tahun 2019. (FOTO: Tangkap Layar)

Lebak- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) resmi merilis kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Di Kabupaten Lebak terdapat 318 Formasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan Pengumuman Bupati Lebak Nomor 800/4.406-BKPP/2019 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak tahun 2019.

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (Depalan Belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun, pada saat melamar/pendaftaran, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  11. Berkelakuan baik;
  12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, (dalam daftar BAN-PT);

Persyaratan Khusus :

  1. Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria :
    • Mampu melihat, mendengar dan berbicara.
    • Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.
  2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.

Dokumen Persyaratan:

Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut :

  • Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Domisili Asli;
  • Pasphoto 3 x 4 dengan latar belakang warna merah;
  • Swafoto
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan Transkip Nilai Asli
  • Dokumen Pendukung Lainnya:
    • Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes.
    • Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
    • Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD atau KemRISTEKDIKTI atau Kementerian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik).
    • Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Bupati Lebak, ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah ditandatangani;
    • Surat keterangan dokter Asli yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas V. TATA CARA PENDAFTARAN : Akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id

Download File lengkapnya di bawah Ini:

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CPNS 2019 KABUPATEN LEBAK

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related