CATAT! Ini Syarat Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020-2025

Date:

Pengumuman KPU Kabupaten Pandeglang soal syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020.(Istimewa)

Pandeglang – Kabupaten Pandeglang akan menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020 untuk memilih bupati dan wakil bupati Pandeglang periode 2020-2025.

Peserta pilkada bisa berasal dari pasangan calon yang diusung partai politik atau pasangan calon perseorangan atau independen.

Untuk pasangan calon perseorangan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan syarat sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor: 834/HK 03-1-Kpt/3601/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, dengan jumlah minimal dukungan sekurang-kurangnya
69.808 dukungan pemilih yang tersebar di
18 kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, peminat dapat mendatangi langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pandeglang yang beralamat di Kawasan Komplek Perkantoran Pemda Pandeglang – Cikupa, Jalan Raya Labuan KM. 1, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Peminat juga bisa menghubungi Nurul Jannah, SE., M.Si Kasubag Teknis dan Hupmas lewat nomor HP. 0878-0885-
0266 dan Iwan Guhiran, S.Pd lewat nomor HP. 0838-1322-1091.

Berikut informasi lengkapnya:

Informasi soal syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan bisa diklik di sini. 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related