Pandeglang – Tempat hiburan malam Carista di Desa Penjamben, Kecamatan Carita terbukti menyalahgunakan izin. Dari izin rumah makan bernama Sederhana menjadi rumah bernyanyi.
Ironinya, tempat tersebut mempekerjakan anak di bawah umur berinisal MK (15) yang dibayar oleh Lulu Eva Mastorin (42) atau Mami Lulu setiap melayani tamu. MK dibayar Rp100 ribu per-Jam.
Baca Juga: Terkuak, Carista Karaoke Tempat Mami Lulu Jajakan Gadis SMA Jadi Pemandu Lagu Pakai Izin Rumah Makan
Meski terbukti menyalahgunakan izin, namun selama ini, Satpol PP Pandeglang hanya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Carista.
“Dulu memang tak ada izinnya, setelah kami himbau, lakukan penyuluhan dan pengawasan, akhirnya mereka mau membuat izin usahanya. Sesudah diselesaikan, kami dapat tembusan copy-an izinnya,” kata Kabid PPU Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny, Kamis, 28 November 2019.
Berlyan mengaku terkahir melakukan pengawasan pada bulan lalu. Akan tetapi pada saat itu pihaknya hanya melakukan razia minuman keras, dan tak menemukan adanya anak dibawah umur.
“Terakhir bulan kemarin kami melakukan pengawasan, pengawasanya masalah miras. Pada saat itu kami melakukan pengawasan, tidak ditemukan ada anak dibawah umur,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah