Bola Panas Kasus TPPU Suami Wali Kota Tangsel Terus Bergulir, Mantan Pejabat Pemprov Banten Beberkan Pemberian Uang untuk Rano Karno

Date:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat memghadiri sidang kasus korupsi alkes dan Pembangunan Puskesmas di Tangsel. (Dok.BantenHits.com)

Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020, kembali menggelar sidang kasus tindak pidana pencucian atau TPPU dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi, eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja.

Dalam kesaksiannya, Djaja Buddy Suhardja mengungkap pemberian uang ke Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Ketika itu, Ratu Atut menjabat Gubernur Banten dan Rano Karno selaku Wakil Gubernur Banten.

“Ada (pemberian uang ke Ratu Atut). Kisaran antara Rp 100 juta sampai Rp 250 juta, kecuali yang terakhir itu,” kata Djaja saat bersaksi seperti dilansir Detik.com.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Biaya Penunjang Operasional Gubernur; Pemprov Banten Keok di PTUN Serang

Namun Djaja mengaku lupa nominal jumlah uang yang diberikan ke Ratu Atut. Menurut Djaja, jumlah uang yang diberikan ke Ratu Atut sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kalau angka saya lupa, Pak, barang kali ada di situ (BAP). Sebab begini kalau ibu perlu tidak sekaligus, jadi misal ada keperluan apa saya dipanggil. Jadi saya lupa mencatatnya,” jelas Djaja.

Djaja menyebut uang tersebut berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Ratu Atut. Dia mengaku pernah dua kali langsung memberikan uang ke Ratu Atut

“Pernah saya berikan dua kali, kebanyakan sama staf saya. Waktu saya menghadap Rp 100 juta. Saya minta ke Wawan dari mana saya dapat duit. Tapi saya tidak bilang ibu dari Pak Wawan,” kata Djaja.

Selain Ratu Atut, Djaja mengaku memberikan sejumlah uang Rp 700 kepada Rano Karno. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap.

“Beberapa kali, sampai lima kali nggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya (Rano Karno) dan kantornya (Rano Karno),” jelas dia.

Uang yang diberikan ke Rano Karno, menurut dia, atas perintah Wawan. Uang itu juga berasal dari Wawan.

“Kalau tidak salah satu tahun bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton lalu panggil saya,” kata dia.

Jaksa kemudian membacakan BAP Djaja mengenai pemberian uang ke Rano Karno. Berikut BAP yang dibacakan jaksa yang dibenarkan Djaja:

BAP Anda poin 65, Anda menjelaskan pemberian ke Rano Karno ya selaku Wagub. Pada tahun 2012 saudara katakan ada permintaan Widodo Hadi selaku Kepala Bappeda menelepon kepada saya, Pak Djaja kata Pak Sekda, Dinas kesehatan untuk mengatasi pengesahan anggaran, dewan minta Dinas Kesehatan dapat jatah 60 juta rupiah. Atas permintaan tersebut saya sampaikan ke Ajat Drajat selaku sekretaris Dinas Kesehatan.

Selanjutnya pada November 2012 saya pernah memberikan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 150 juta sumber dari Dadang Prijatna selaku pihak Tubagus Chaeri Wardana. Kronologinya adalah saya ditelepon Yadi selaku ajudan Rano Karno, Pak Djaja ditanya Pak Wagub kemana saja? Baik pak saya menghadap. Berikutnya Anda berikan lagi Rp 150 juta.

Selanjutnya BAP poin D memberikan Rp 50 juta diberikan kepada Rano Karno, saya ditelepon Yadi ajudan Pak Wagub. Ini benar sampai Desember 2012 Anda berikan Rp 350 juta?

“Iya ada Rp 350 juta,” tutur Djaja.

Djaja mengaku memberikan uang itu bersama-sama ajudannya dan sopir. Pemberian itu atas perintah Wawan melalui Dadang Prijatna.

“Saya selalu bersama-sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak Dadang langsung nggak di inapkan waktu itu sudah telepon,” kata Djaja.

Saat sidang perdana, Kamis, 31 Oktober 2019, dalam dakwaan dibacakan sejumlah nama yang turut diuntungkan terkait proyek Wawan, di antaranya mantan gubernur Banten Rano Karno yang kini anggota DPR RI.

Rano Karno disebut diuntungkan Rp 700 juta dari pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Berdasarkan catatan BantenHits.com, nama Rano Karno sebelumnya pernah disebut dalam perkara yang sama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Saat itu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Djaja Budi Suhardja mengungkap adanya uang sebesar Rp700 juta ke Rano Karno dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit rujukan Banten. Hal itu dikatakan Djaja saat ditanya jaksa di ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kala itu Rano Karno masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah.

“Benarkah ada bagian 0,5 persen untuk Rano Karno?” tanya jaksa kepada Djaja.

“Benar,” jawab Djaja.

BACA JUGA: Peserta Pilgub Banten 2017 Terendus KPK Terlibat Korupsi Atut

Uang tersebut kata Djaja diterima Rano dari dirinya dan anak buahnya dr Jana secara bertahap. Djaja mencatat, ada 4 kali penyetoran dengan besaran Rp50 juta per setoran. Sisanya, setoran dilakukan anak buahnya. Adapun transaksi Rp 150 juta di lakukan di rumah dinas Rano.

Nama Rano Karno juga pernah disebut dalam dakwaan mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam perkara korupsi alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2017.

Atut saat itu didakwa melakukan tindakan korupsi dengan melakukan pengaturan terhadap proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan.

“Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan TA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina.

JPU dalam dakwaan menyebutkan pihak-pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut, di antaranya Rano Karno yang disebut menerima Rp 300 juta.

Sabtu, 11 Februari 2017, akun facebook Eva Sinta memposting sejumlah foto yang mengundang reaksi netizen. Pasalnya, sejumlah foto yang dipostingnya berkaitan dengan aliran dana milik adik Ratu Atut Chosiyah ini yang diduga turut mengalir kepada Rano Karno. Salah satu foto yang diunggahnya adalah sebuah foto copy kuitansi yang diduga merupakan bukti uang hasil korupsi Wawan diterima Rano.

Dalam kuitansi tersebut tertulis, nominal uang sebesar Rp1 Miliar merupakan titipan untuk disampaikan kepada Rano Karno sebagai pembayaran sebuah komitmen.

BACA JUGA: Kuitansi Dugaan Keterlibatan Rano Karno dalam Kasus TPPU Wawan Beredar di Medsos

Eva Sinta juga memposting foto berisi sejumlah bukti dugaan keterlibatan Rano Karno dalam kasus Wawan selain kuitansi penerimaan, di antaranya foto Rano bersama seorang wanita. Keterangan foto itu menyebut wanita berkerudung yang bera,da di samping Rano adalah Yayah Rodiah, bendahara PT Bali Pasifik perusahaan milik Wawan.

Dalam berbagai kesempatan Rano Karno ataupun kuasa hukumnya saat itu kepada awak media membantah telah menerima uang hasil korupsi dari Ratu Atut maupun Wawan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related