Disdukcapil Kabupaten Serang Buat Program Pendataan Penduduk Rentan

Date:

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, melaksanakan program pendataan penduduk rentan di panti asuhan.(BantenHits.com/ Mahyadi/

Serang – Menjalankan perintah Permendagri No 11 tahun 2015, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, membuat program pendataan penduduk rentan.

Menurut Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Yulindia, program pendataan penduduk rentan untuk membantu anak-anak panti asuhan supaya memiliki dokumen kependudukan secara lengkap.

“Kita hanya ingin membantu mereka mendapatkan dokumen kependudukan. Sebab itu, kita pun berkerjasama dengan UPT dan kecamatan, dengan mendatangi panti asuhan yang berada di Kabupaten secara bergantian,” ungkap Yulianda, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat, 31 Januari 2020.

Yulianda juga menjelaskan, di Kabupaten Serang terdapat 90 panti asuhan, yang harus dibantu untuk mendapatkan dokumen kependudukan, mulai dari KTP, KK, Akta Lahir hingga KIA. 

“Mereka ini (anak panti asuhan), merupakan warga Kabupaten Serang. Makanya wajib memilik dokumen kependudukan,” kata Yulianda dengan senyum ramahnya.

Terkait persyaratannya, Yulianda mengakui, anak-anak panti asuhan akan dimasukan ke dalam KK pemilik panti. Tetapi, apabila ada orang tua angkat, akan dimasukan ke dalam KK orang tua angkat.

“Dengan harapan kami, anak-anak panti asuhan memiliki semangat untuk menjadi penerus bangsa. Bahkan juga memiliki dokumen penduduk secara lengkap,” ucap Yulianda seraya mengakhiri pembicaraan.

Di ketahui, dalam program pendataan penduduk rentan, Disdukcapil Kabupaten Serang pada awal tahun 2020, telah membantu 1 panti asuhan untuk memiliki data kependudukan secara lengkap. Tinggal tersisa 89 panti asuhan di Kabupaten Serang, dan harus terselesaikan hingga akhir tahun 2020. (ADVERTORIAL) 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related