‘Orang Suruhan’ Salah Satu Warga Binaan Lapas Cilegon Dibekuk Polisi Gara-gara Sabu

Date:

Kapolres Pandeglang AKBP Yudhis saat ekspose ungkap kasus penangkapan dua pengedar sabu yang diduga diperintah oknum warga binaan lapas Cilegon. (BantenHits.com/Iyus Lesmana).

Cilegon- FB (20) dan BY (33) warga Serdang, Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian Polres Cilegon. Kedua pemuda ini dicokok petugas lantaran kedapatan membawa atau mengedarkan narkoba jenis Sabu.

Informasi diperoleh, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mendapatkan perintah dari salah seorang Warga Binaan di Lapas Kelas II Cilegon.

Keduanya dibekuk di kontrakan tersangka BY, Kampung Buah Jangkung, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, Banten. Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti sebanyak sabu-sabu seberat 35 gram usah melakukan penggeledahan di lokasi kejadian pada Minggu, 27 Januari 2020.

“Informasi dari masyarakat kita lakukan penangkapan, saat melakukan penggeledahan ditempat kejadian anggota berhasil menemukan tas kecil yang berisikan Narkotika Sabu-sabu seberat 35 gram,”Ujar Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada wartawan saat melakukan press release di Mako Polres Cilegon, Kamis, 13 Februari 2020.

Yudhis mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah mendapatkan perintah, untuk mengambil barang haram dan selanjutnya diedarkan oleh dua orang yang berbeda. Belakangan diketahui keduanya bernama Hadi dan Lukman yang merupakan Warga Binaan di Lapas Kelas II Cilegon.

“Fabian mengambil barang dari Jakarta atas arahan dari Lukman yang masih DPO ini menurut pengakuan penghuni lapas sehingga pada saat mengambil dan ditempatkan di rumah kerabat Beny di Waringin Kurung. Sehingga pada saat dibawa di sana juga ada saudara Merlius yang sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu sehingga ketiganya diamankan ke kantor dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Ia menegaskan Polres Cilegon saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas Lapas Kelas II Cilegon terus melakukan penelusuran identitas kedua penguhi Lapas yang menjadi otak peredaran narkoba di wilayah Cilegon dan Serang.

“Jadi dua kasus ini tersangka mengakui bahwa tidak kenal dengan penjual tapi atas arahan penghuni Lapas Mr X tadi dengan sistem yang cepat dan pada saat terjual nanti uangnya disetorkan ke saudara Lukman dan saudara Hadi yang ada di Lapas via rekening,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....