Aksi Sadis Komplotan Debt Collector di Banten; Mobil Ditarik Paksa, Pemiliknya Dipukuli dan Dibuang di Tol

Date:

Pelaku Ditangkap
Ilustrasi komplotan debt collector yang ambil paksa mobil dan pukuli pemiliknya di Serang ditangkap Polres Serang Kota. (Foto: Google) 

Serang – Komplotan penagih utang alias debt collector yakni A, B,J, Y, M, dan AJ, dibekuk Tim Opsnal, Anggota Opsnal serta Anggota Unit 1 Ranmor Polres Serang Kota.

A yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang Kota dibekuk di rumahnya di Lingkungan Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu, 12 Februari 2020. Sementara anggota komplotan lainnya telah lebih dulu ditangkap.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan perihal penangkapan terhadap DPO berinisial A, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ya, tersangka merupakan DPO atas LP-B/ 398 / XII/ 2019 / Res.Serang Kota, tanggal 05 desember 2019. Dengan korban atas nama Rijal bin Harnas, warga Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata.

Mobil yang ditarik paksa debt collector di Serang. (Istimewa)

Indra menjelaskan, tersangka A merupakan DPO pelaku Curas. Dimana sebelumnya, B,J, Y, M, dan AJ, telah melakukan penarikan mobil secara paksa yang disertai dengan pemukulan terhadap korban yang kemudian korban diturunkan di dalam tol dan setelah itu mobil korban dibawa pergi.

“Hari ini tersangka A sebelumnya merupakan (DPO), berhasil kami tangkap di rumahnya di Link Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related