Pendapatan Uji KIR Ditarget Tembus Rp410 Juta, Dishub Lebak Bidik Angkutan Umum dan Barang Membandel

Date:

Ilustrasi. Angkot uji KIR. (metropolitan.id)

Lebak- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji KIR sebesar Rp410 Juta di tahun 2020.

Alhasil, dinas yang terletak di Jalan Jendral Sudirman KM 03, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak akan bertindak tegas kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang yang masa berlaku pengujian KIR telah habis dan belum juga melakukan perpanjangan.

“Pemkab telah menetapkan bila target PAD dari uji kir kendaraan sebesar Rp 410 juta. Mudah-mudahan, target tersebut terealisasi karena kami akan menindak tegas kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang yang tidak melakukan uji kir ke Dishub Lebak,”Kepala Bidang Keselamatan Lalulintas pada Dishub Lebak Azis Ali Rosyid, Senin, 24 Februari 2020.

Azis mengungkapkan di Kabupaten Lebak sendiri Dishub masih menemukan kendaraan angkutan umum baik barang yang masih membandel padahal masa berlaku uji KIR telah habis.

“Makanya, agar tidak ada lagi pemilik kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang membandel, maka akan memberikan sanksi beratnya,”katanya.

“Kami harap bagi masyarakat pemilik kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang yang masa berlaku uji kirnya telah habis, maka secepatnya datang ke kantor kami,”timpal Kepala Dishub Lebak Rusito.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related