NPHD Diteken, Pemkot dan Pemkab Tangerang Serah Terima Aset Daerah

Date:

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kanan) dan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar (kiri) saat menandatangani NPHD serah terima aset daerah. (Istimewa)

Tangerang- Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang sepakat untuk serah terima aset daerah, Selasa, 25 Februari 2020. Hal itu terbukti saat Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun No.1, Sukasari, Kota Tangerang.

Beberapa aset daerah seperti TPA Jatiwaringin, Alun-alun Banteng sampai PDAM diserah terimakan. Tidak lain tidak bukan tujuannya agar pembangunan di Kota dan Kabupaten Tangerang berjalan lancar.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Daerah tentunya sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Alhamdulillah pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Kota Tangerang,”kata Arief.

“Semoga aset-aset yang dihibahkan bisa dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Tangerang,”tambahnya.

Sementara Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar berharap setelah serah terima aset ini dilakukan masing-masing daerah dapat mengoptimalkan potensi daerah sehingga manfaatnya bisa terasa langsung oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota maupun Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Untuk diketahui aset yang akan dihibahkan dari Pemerintah Kota Tangerang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yakni lahan TPA Jatiwaringin, dua bidang tanah, masing-masing tanah seluas 2.076 m² peruntukan Grand Resevoir yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan Tanah seluas 3.767 m² (Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Meter Persegi) peruntukan Fasilitas Air Minum (spam) yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru.

Sedangkan Pemkab Tangerang menghibahkan sejumlah aset, diantaranya Stadion Benteng dan Alun Alun Ahmad Yani serta PDAM TKR Kabupaten Tangerang berupa Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kota Tangerang kepada PDAM TB Kota Tangerang.

Untuk PDAM tahap 1 wilayah 1, 20 RB pelanggan di serahkan kepada PDAM TB Kota Yangerang menunggu proses dalam waktu 1.5 tahun. Tahap 2 wilayah 2 dan 3, 50 RB pelanggan di serahkan kepada PDAM TB Kota Tangerang menunggu proses dalam waktu 2.5 tahun. (ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related