UJ Dibekuk Polisi di Pandeglang Gara-gara Sabu 0,52 Gram

Date:

Miliki Dua Paket Sabu, Yus Riandi Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang
Barang bukti berupa dua paket sabu disita Satresnarkoba Polresta Tangerang dari Yus Riandi. (Istimewa)

Pandeglang – Seorang pria berinisial UJ (40) warga Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

UJ ditangkap pada Minggu (23/2/2020) di kediamannya sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram yang di simpan di bekas bungkus rokok.

“Setelah diinterogasi UJ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara DK yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” kata Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Dheny, Kamis, 28 Februari 2020.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, bahwa narkoba adalah musuh masyarakat bangsa dan negara, karena dapat menghancurkan masa depan generasi muda untuk itu kepada masyarakat Banten, agar lebih waspada dan jauhi narkoba.

“Awasi anak-anak sejak dini, arahkan ke kegiatan positif berupa olahraga maupun kegiatan seni lainnya, saya Narkoba merupakan kejahatan tanpa mengenal batas, baik batas wilayah, jenis kelamin, umur, maupun profesi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related