Pandeglang – Seorang balita berinisial RA warga Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban pelampiasan nafsu SH seorang lelaki yang akan menginjak dewasa.
Akibatnya bocah berusia tiga tahun itu,
harus menahan sakit di bagian sensitif kewanitaannya. Bahkan akibat kebiadaban pelaku, balita tersebut mengalami trauma yang mendalam.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mohammad Nandar mengatakan, pelaku memgaku sering bermimpi melakukan hubungan intim atau mimpi basah. Sehingga, ketika bertemu dengan RA pelaku langsung melakukan pencabulan.
“Motif pelaku sering bermimpi hubungan intim,” kata Nandar, Sabtu 29 Februari 2020.
Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menambahkan, jika kejadian tersebut bermula saat balita tersebut membeli es krim ke warung SH. Lantaran kondisi rumah sepi, balita tersebut dibawa ke dalam rumah dan ditiduri oleh tersangka.
“Ketika korban membeli es di rumah pelaku, kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah, lalu pelaku menidurkan korban di lantai dan membuka celana korban untuk memasukan kemaluan pelaku ke dalam kemaluan korban sebanyak 1 (satu) kali,” kata Sofwan.
Lanjut AKBP Sofwan, kejadian tersebut dilakukan tersangka Jumat, 28 Februari 2020 sekitar Pukul 11.00 WIB di rumah tersangka. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan pelaku dilakukan pada malam harinya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana