Serang – Pemprov Banten telah menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB Corona dan meliburkan SMA/SMK di Banten selama dua pekan terhitung 16-30 Maret 2020.
Namun, keputusan Pemprov Banten meliburkan SMA/SMK di Banten membingungkan orangtua siswa SD dan SMP yang belum mendapatkan kepastian sekolah diliburkan atau tidak.
“Kok, cuma SMA/SMK yang libur? Emang virusnya hanya nyerang anak SMA aja?” kata perempuan yang biasa dipanggil Bunda Azkia saat merespons pemberitaan BantenHits.com, Minggu, 15 Maret 2020.
Kebingungan serupa juga diutarakan sejumlah orangtua siswa di grup WhatsApp sebuah sekolah Islam di Kabupaten Tangerang yang memiliki satuan pendidikan mulai TK hingga SMA.
Koordinasi Tak Berjalan Baik?
Aktivis Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik Ojat Sudrajat mengatakan, akan lebih baik jika Pemprov Banten juga berkoordinasi dengan bupati/wali kota.
“Karena bidang pendidikan itu juga meliputi SD dan SMP. Memang benar kewenangan SD dan SMP itu ada di tingkat kabupaten/ kota. Akan tetapi sama seperti ketika mengumumkan adanya penderita yang positif virus Corona maka kebijakannya pun harus buat seluruh masyarakat Banten, termasuk untuk para siswa SD dan SMP. Itulah perlunya koordinasi baik dengan pemerintah daerah tingkat II maupun pemerintah pusat,” kata Ojat kepada BantenHits.com, Minggu, 15 Maret 2020.
Ojat yang juga memiliki anak yang masih bersekolah di tingkat SMP juga mengakui, di wilayah Lebak–tempatnya tinggal–hingga Minggu, 15 Maret 2020, masih belum ada keputusan diliburkan atau tidak.
Langkah Pemprov Banten menetapkan status KLB Corona dan meliburkan SMA/SMK, diapresiasi Ojat.
“Dengan catatan bahwa penetapan KLB Covid-19 ini berlaku untuk seluruh warga Banten,” katanya.
“(Jika SMA/SMK diliburkan), lalu bagaimana kebijakan terhadap tingkat pendidikan yang lain seperti PAUD, SD dan SMP serta SKH dan bagaimana juga dengan tempat kurusus, mahasiswa perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta serta pondok pesantren,” sambungnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana