Pelaksanaan UNBK di Banten Resmi Ditunda Gara-gara KLB Corona

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim saat memberikan pernyataan soal empat warga Banten terjangkit Corona. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) tahun 2020 tingkat SMA dan SMK.

Pelaksanaan UNBK dan UNKP sedianya akan digelar April 2020. Penundaan ini akan diberlakukan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Dalam keterangan tertulis dijelaskan, keputusan penundaan UNBK dan UNKP disampaikan melalui susulan surat Nomor 420/0931-Dindikbud/2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Corona, tertangggal 14 Maret 2020

Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten M Yusuf itu dijelaskan, penundaan UNBK dan UNKP Tahun 2020 berpedoman pada ketetapan Gubernur Banten tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Provinsi Banten serta situasi dan kondisi terkini dalam menyikapi kewaspadaan penyebaran virus corona.

Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar pada semua satuan pendidikan SMA/SMK/SKh baik negeri dan swasta yang menjadi kewenangan Provinsi Banten, siswa dapat belajar di rumah masing-masing melalui Kelas Maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud Republik Indonesia.

“Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk bekerja seperti biasa sampai diterbitkannya kebijakan yang baru,” demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis.

Sebagai informasi, pada Minggu, 15 Maret 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menghadiri dan memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corono di Pendopo Kabupaten Tangerang, di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Rapat Koordinasi Penetapan KLB Corona se-Tangerang Raya itu juga dihadiri oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief Rachadiano Wismansyah, serta Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Salah satu poin dari Rakor Penetapan KLB Corona se-Tangerang Raya itu, satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK/RA/BA/TA, SD, SMP se-Tangerang Raya diliburkan dan digantikan dengan siswa belajar mandiri di rumah masing-masing.

Melalui penetapan itu, satuan pendidikan di Tangerang Raya mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SKh dinyatakan libur dan digantikan dengan siswa belajar secara mandiri di rumah masing-masing.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related