Pengungkapan Laka Maut; Ditlantas Polda Banten Tangkap Sopir Bus Kramat Djati, Sopir Bus ALS Masih Buron

Date:

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo (kiri) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kecelakaan maut di Tol Tangerang-Merak yang menewaskan lima orang. Kecelakaan melibatkan Bus Kramat Djati, Bus ALS, dan truk kontainer. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah berhasil mengamankan sopir Bus Kramat Djati yang terlibat balapan dengan bus ALS sehingga memicu kecelakaan maut di Tol Tangerang-Merak, KM 94, Selasa, 17 Maret 2020. Sementara sopir ALS masih buron.

Dalam peristiwa itu, Bus ALS menghantam truk kontainer sehingga Lima orang tewas seketika dan empat lainnya luka. Pasca-tabrakan maut dua sopir ditetapkan DPO.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol. Wibowo mengungkapkan, satu dari dua DPO yakni sopir bus Kramat Djati berinisial YN telah berhasil ditangkap oleh tim Ditlantas Banten saat berada di Bandung, Jawa Barat. Sementara sopir bus ALS yang melarikan diri pasca kejadian masih dalam pengejaran.

“Saat ini ada satu sopir bus ALS yang masih belum kita dapatkan tapi sudah dapat identitasnya. Tapi satu target operasi kita lagi yaitu (sopir) bus Kramat Djati yang setelah kejadian itu melarikan diri. Alhamdulillah, kemarin sudah berhasil kita amankan dengan tim bapak Kompol Ari Satmoko. Langsung kita ambil di Bandung,” ungkap Wibowo saat press release di Mapolda Banten, Jumat, 20 Maret 2020.

Wibowo membeberkan, penangkapan YN, sopir bus Kramat Djati dengan nomor polisi D 7592 AO hasil pengumpulan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dan saksi-saksi yang sebelumya telah dimintai keterangan.

Saat melaju di ruas Tol Tangerang-Merak arah Tangerang, diketahui bus ALS berada di belakang bus Kramat Djati dan hendak mendahului dari sebelah kiri.

Mengingat di depan ada truk trailer, bus ALS berusaha masuk ke jalur kanan. Dengan kecepatan tinggi dan jarak tidak memungkinkan, bus ALS masuk ke jalur kanan dan terjadi serempetan dengan bus Kramat Djati.

Pasca terserempet, bus ALS  terpental ke sebelah kiri lalu menabrak Truk Trailer yang ada di depannya di lajur kiri.

“Kita melihat, lima orang penumpang ini terlempar dari tempat duduknya keluar melalui kaca depan. Sehingga kita simpulkan berdasarkan hasil benturan, kecepatan kendaraan ini berada di atas 80 km/jam,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YN atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pelaku terancam penjara selama 3 tahun atau denda Rp 75 juta.

Wibowo menegaskan kepada sopir bus ALS yang sudah diketahui identitasnya agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian

“Saya sampaikan kepada pelaku yaitu sopir als pada tentunya untuk dapat menyerahkan diri seger koperati terhadap apa yang sudah menjadi tanggung jawab yang sudah dilakukan. Kami mohon doa, agar DPO bisa segera tertangkap,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related